• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Juni 4 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Madi Goening Sius Divonis 5 Tahun Penjara, Para Korban Sebut Putusan Tidak Adil

Senin 26 Juni 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan tingkat pertama tindak pidana menggunakan surat palsu dan penyerobotan tanah mencapai babak akhir.

Dalam surat putusan yang dibacakan secara bergantian lebih 4 jam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Madi Goening Sius.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono menilai Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahkan hak atas tanah milik orang lain sebagaimana Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 385 ke-1 KUHP.

Setelah berdiskusi dengan Mahdianor selaku penasihat hukum, terdakwa Madi menyatakan banding. Dia tidak menerima putusan tersebut. Hal itu dinyatakan di depan majelis hakim dengan suara bergetar.

Salah seorang putri terdakwa Madi yang selama persidangan setia mendampingi tidak mampu menahan tangis. Dia pun langsung memeluk ayahandanya dengan berlinang air mata seusai persidangan ditutup.

“Kami berkeyakinan banding ataupun kasasi nanti, putusan akan jauh berbeda,” ucap Mahdianor kepada para wartawan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah yang hadir dalam persidangan menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan banding meski putusan tersebut menyiratkan majelis hakim sependapat dengan dakwaan.

Secara khusus, dia meminta masyarakat yang menjadi korban terdakwa Madi agar tidak berkecil hati dalam menyikapi putusan lima tahun penjara karena putusan itu menjadi pintu masuk bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN dilindungi oleh negara.

“Dengan putusan ini, diimbau masyarakat tidak membeli tanah yang legalitasnya hanya veklaring,” ucap Januar.

Puluhan warga korban terdakwa Madi Goening Sius serius mengikuti persidangan putusan, Senin (26/6/2023). fer

Sementara itu, puluhan korban yang setia mengawal persidangan melalui Men Gumpul selaku pendamping mengatakan merasa kecewa terhadap putusan itu.

Para korban menganggap putusan hakim tidak adil disebabkan korban berjumlah ribuan orang. Seharusnya terdakwa Madi dijatuhi hukuman pidana penjara di atas 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Mudah-mudahan putusan banding lebih berat. Kami akan kawal dan pressure terus, mengapa? Karena kami tidak menerima putusan yang hanya lima tahun,” tegasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Satbinmas Polres Seruyan Melaksanakan Pemasangan Spanduk Stop Karhutla

Satbinmas Polres Seruyan Melaksanakan Pemasangan Spanduk Stop Karhutla

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.