JAKARTA, jurnalborneo.co.id — Dewan Pengurus Nasional (DPN) Kerukunan Perantau Masyarakat Bone (KPM Bone) menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan Dewan Pengurus Provinsi KPM Bone Kalimantan Tengah periode 2025–2030. Keputusan bernomor 452/SK/DPN/KPMBONE/XI/2025 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2025.
SK tersebut sekaligus mengukuhkan susunan personalia sekaligus memerintahkan pelaksanaan pelantikan kepengurusan provinsi hingga pembinaan struktur organisasi kabupaten/kota yang berada di bawahnya.
Dalam SK, AKBP (Purn) Mansur Siraje ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Provinsi KPM Bone Kalimantan Tengah periode 2025–2030. Ia akan didampingi Akhiruddin, SE sebagai Sekretaris dan Ima Erviani, SE sebagai Bendahara.
Sejumlah nama dari unsur pimpinan daerah Kalteng juga tercantum sebagai Dewan Pembina, seperti Gubernur Kalteng, Kapolda, Pangdam XII Tambun Bungai, Kajati, dan Ketua KKSS Kalteng.
Ketua DPP KPM Bone Kalteng, AKBP (Purn) Mansur Siraje mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah organisasi dengan menguatkan solidaritas perantau Bone tanpa meninggalkan komitmen kebangsaan di daerah perantauan.
“SK ini bukan hanya administratif, ini mandat moral untuk bekerja. Kita ingin KPM Bone Kalteng menjadi wadah silaturahmi, kolaborasi, dan kontribusi nyata bagi Kalimantan Tengah dan untuk Indonesia,” tegasnya.
DPN menekankan, pengukuhan struktur KPM Bone Kalteng merupakan bagian dari konsolidasi organisasi agar lebih terstruktur dan mampu memainkan peran sosial serta kultural dalam ruang publik daerah.
Dengan terbitnya SK, proses penjadwalan pelantikan kepengurusan KPM Bone Kalteng segera disusun. Organisasi ini ditargetkan tidak hanya menjadi paguyuban kedaerahan, tetapi juga rumah besar perantau untuk berperan positif dalam pembangunan daerah. (shah/rls)





