Katingan, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH MH didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH MH menyampaikan bahwa kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial RI seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pada hari Jumat (29/11/2024) ini kami telah menetapkan satu tersangka baru. Dengan demikian sampai saat ini ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara ini,” kata Kajari kepada para wartawan di Kasongan.
Diketahui, tersangka RI pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Kadis Budporapar) Kabupaten Katingan.
Dalam jabatannya tersebut, RI sekaligus menjabat dan bertindak sebagai Penguna Anggaran (PA) Pembangunan GOR Tahap IV dengan nilai kontrak Rp6.062.000.000. Paska kasus ini mencuat dan ditangani Kejari Katingan, RI mengajukan pensiun dini.
Sementara itu Kasi Pidsus Hadiarto, SH MH menyampaikan, peningkatan status RI dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah sehari sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Katingan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite).
“Disinyalir dalam pelaksanaannya sarat dengan KKN yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan GOR tersebut,” kata dia.
Sebelumnya pada Jumat (15/11/2024), Kejari Katingan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung olah raga (GOR) tahap IV tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Katingan berinisial RA dan rekanan atau pelaksana kegiatan dari CV. Rungan Raya (CV. RR) berinisial AP.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 pembangunan GOR Katingan tahap I dikerjakan oleh CV Rona Persada dengan nilai kontrak Rp910 juta. Tahap kedua tahun 2021 dikerjakan CV Hayak Kapakat dengan nilai Rp3,31 miliar.
Selanjutnya, tahun ketiga pada 2022, dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai kontrak Rp3,87 miliar. Kemudian, tahun 2023 kembali dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai pekerjaan Rp6 miliar lebih. Tahun 2024 pembangunannya dihentikan.(fer)