• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Jumat 29 November 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Katingan
Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto, SH MH (tengah depan) memimpin penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite), Kamis (28/11/2024). Foto: kejari katingan

Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto, SH MH (tengah depan) memimpin penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite), Kamis (28/11/2024). Foto: kejari katingan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Katingan, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH MH didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH MH menyampaikan bahwa kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial RI seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Kajari Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH (kanan) dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH (kiri) menyampaikan penetapan RI sebagai tersangka, Jumat (29/11/2024). Foto: kejari katingan

“Pada hari Jumat (29/11/2024) ini kami telah menetapkan satu tersangka baru. Dengan demikian sampai saat ini ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara ini,” kata Kajari kepada para wartawan di Kasongan.

Diketahui, tersangka RI pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Kadis Budporapar) Kabupaten Katingan.

Dalam jabatannya tersebut, RI sekaligus menjabat dan bertindak sebagai Penguna Anggaran (PA) Pembangunan GOR Tahap IV dengan nilai kontrak Rp6.062.000.000. Paska kasus ini mencuat dan ditangani Kejari Katingan, RI mengajukan pensiun dini.

Sementara itu Kasi Pidsus Hadiarto, SH MH menyampaikan, peningkatan status RI dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah sehari sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Katingan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite).

“Disinyalir dalam pelaksanaannya sarat dengan KKN yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan GOR tersebut,” kata dia.

Sebelumnya pada Jumat (15/11/2024), Kejari Katingan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung olah raga (GOR) tahap IV tahun anggaran 2023.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Katingan berinisial RA dan rekanan atau pelaksana kegiatan dari CV. Rungan Raya (CV. RR) berinisial AP.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 pembangunan GOR Katingan tahap I dikerjakan oleh CV Rona Persada dengan nilai kontrak Rp910 juta. Tahap kedua tahun 2021 dikerjakan CV Hayak Kapakat dengan nilai Rp3,31 miliar.

Selanjutnya, tahun ketiga pada 2022, dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai kontrak Rp3,87 miliar. Kemudian, tahun 2023 kembali dikerjakan CV Rungan Raya dengan nilai pekerjaan Rp6 miliar lebih. Tahun 2024 pembangunannya dihentikan.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kadis TPHP Kalteng Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024

Kadis TPHP Kalteng Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak