LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memperketat penjagaan di wilayah perbatasan Provinsi Kalteng-Kalbar. Begitu juga dengan perbatasan antar kabupaten. Pengetatan tersebut dimaksudkan juga untuk mengantisipasi warga yang mudik.

Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo kepada para awak media mengatakan, warga yang masuk wilayah Lamandau wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes swab PCR. Aturan itu berlaku mulai H-14 (22 April–5 Mei 2021) hingga H+7 larangan mudik (18 Mei–24 Mei 2021) Idul Fitri 1442 H.
“Kebijakan tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” jelas Bupati.
Diterangkannya, bahwa data menunjukkan pada hari ini di Lamandau terdapat belasan warga yang terpapar Covid-19. Kejadian itu disebabkan mereka yang terpapar baru saja melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Lamandau. Jumlahnya yakni 8 orang perjalanan dari kota Palangkaraya dan 4 orangnya perjalanan dari luar daerah yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Dari kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau membuat kebijakan larangan mudik dalam rangka menyambut Hari raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendra.
Ditempat yang sama Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan dirinya akan memantau dengan ketat pergerakan kendaraan apapun yang melintasi pos Penyekatan arus mudik.
Disebutkannya, terdapat 4 titik Pos penyekatan. Diantaranya pos di Kelurahan Kudangan yang merupakan perbatasan antara Kalteng dan Kalbar. Pos antar Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat yang di bangun di depan Kantor Kecamatan Sematu jaya. Selanjutnya pos di simpang Sepaku serta pos pengamanan dalam kota yang terletak di jalan Batu Batanggui.
“Diimbau kepada masyarakat untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat,” ujar Kapolres.
Sekedar informasi, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa pemudik wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes swab PCR kepada petugas. Apabila pemudik tidak bisa menunjukan maka pemudik akan di suruh kembali atau putar arah.
Tidak hanya itu, untuk pemudik lokal antar kabupaten juga akan di pantau secara ketat. Dan kepada pemudik lokal akan dilakukan tes Covid-19 secara random yang akan dipusatkan di pos penyekatan di depan kantor Kecamatan Sematu Jaya. (by)







