Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Rencana penutupan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya selama 14 hari ke depan demi memutus rantai penyebaran COVID-19 akhirnya jadi keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran menyampaikan keputusannya itu via live streaming di medsos, Sabtu malam (28/3/2020).
“Kota Palangka Raya status merah karenanya saya putuskan untuk menutup sementara penerbangan dari dan ke luar Palangka Raya selama 14 hari ke depan,” tegas Gubernur Sugianto.
Mantan anggota DPR RI ini memiliki keyakinan keputusannya itu akan berefek memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari wilayah lain ke wilayah Kalteng.
“Hal ini saya lakukan karena diduga orang-orang yang terpapar COVID-19 kebanyakan akibat dari melakukan perjalanan ke luar Kalteng menggunakan pesawat terbang seperti ke Jakarta dan ke wilayah Pulau Jawa lainnya,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Sugianto mengatakan, kebijakan itu tidak akan melemahkan perekonomian Kalteng.
Sugianto juga kembali menyerukan agar masyarakat Kalteng mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah masing-masing dan tidak bepergian bila tidak penting dan darurat. (fer)