• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 20 Januari 20 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mengaku Manajer Perusahaan Sawit, Pria ini Aniaya dan Perkosa Gadis Berusia 19 Tahun

Jumat 5 Februari 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Seruyan
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,S.H., S.I.K., M.Si. didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono,s.h. dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K., saat memberikan keterangan pers mengenai peristiwa tindak pidana curas dan pemerkosaan oleh AR (42) kepada media, Jumat (5/2/2021) pagi. FOTO : tbn.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,S.H., S.I.K., M.Si. didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono,s.h. dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K., saat memberikan keterangan pers mengenai peristiwa tindak pidana curas dan pemerkosaan oleh AR (42) kepada media, Jumat (5/2/2021) pagi. FOTO : tbn.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERUYAN, JurnalBorneo.co.id – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh AR. Pria 42 tahun ini menganiaya serta memperkosa korban ZN, perempuan yang baru berusia 19 tahun. Bukan itu saja, pelaku juga menggasak barang milik korban.

Peristiwa tindak kejahatan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,S.H., S.I.K., M.Si. didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono,s.h. dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K., kepada media dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mako Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (5/2/2021) pagi.

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Dalam jumpa pers itu, diperlihatkan pelaku AR (42) yang menggunakan baju berwarna oranye, mengenakan penutup muka dengan tangan diborgol.

Kapolres Seruyan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manajer perkebunan kelapa sawit PT. RHS I Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. Kemudian pelaku menganiaya serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M. N. Alireja,S.I.K. menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 19.00 wib bertempat di Desa Sedawak Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,” kata Iptu Irfan dikutif dari laman resmi Polda Kalteng.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Agustiar Sabran ajak Kepala OPD Fokus Bangun Kalteng Selasa 20 Januari 2026
  • Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026 Selasa 20 Januari 2026
  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Rajin Mengecek Perkembangan Harga Bahan Pokok Selasa 20 Januari 2026
  • Koperasi Merah Putih Digenjot, Pemprov Kalteng Bidik Percepatan Gerai dan Pergudangan 2026 Senin 19 Januari 2026
  • Pemprov Kalteng Susun Arah Pembangunan 2027, Plt Sekda Paparkan 8 Prioritas Ranwal RKPD Senin 19 Januari 2026


Next Post
Jumat Berkah, Kapolres Seruyan Sambangi Warga yang Membutuhkan

Jumat Berkah, Kapolres Seruyan Sambangi Warga yang Membutuhkan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak