SERUYAN, JurnalBorneo.co.id – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh AR. Pria 42 tahun ini menganiaya serta memperkosa korban ZN, perempuan yang baru berusia 19 tahun. Bukan itu saja, pelaku juga menggasak barang milik korban.
Peristiwa tindak kejahatan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,S.H., S.I.K., M.Si. didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono,s.h. dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K., kepada media dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mako Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (5/2/2021) pagi.
Dalam jumpa pers itu, diperlihatkan pelaku AR (42) yang menggunakan baju berwarna oranye, mengenakan penutup muka dengan tangan diborgol.
Kapolres Seruyan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manajer perkebunan kelapa sawit PT. RHS I Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. Kemudian pelaku menganiaya serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M. N. Alireja,S.I.K. menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 19.00 wib bertempat di Desa Sedawak Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,” kata Iptu Irfan dikutif dari laman resmi Polda Kalteng.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. (fer)