SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Nasib sial dialami oleh bapak berusia 57 tahun ini. Bagaimana tidak, disaat mobilnya mengalami laka lantas justru bapak berinisial HZ diamankan lersonil Sat Lantas Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan peristiwa tabrakan mobil tersangka terjadi di teras PT.PLN UPP KITRING KALBAGTENG 3 Jalan Suprapto No. 55 Rt.023 Rw.007 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Kamis (24/6/2021) pukul 18.45 WIB.
“Dari tangan tersangka berinisial HZ di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram. Dan beberapa alat hisap yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam mobil yang dikendarainya,” jelas AKP. Syaifullah, S.H, M.H.
Adapun kronologisnya berawal saat personel Satlantas mendatangi kejadian kecelakaan tabrakan dua unit mobil. Kepada pengemudi diminta menunjukkan kelengkapan surat menyurat. Tersangka HZ terlihat dalam keadaan gugup dan kurang sehat.
Ketika HZ menunjukkan surat-surat mobilnya, 2 orang petugas polisi melihat tempat kacamata warna hitam yang terletak tempat duduk tersangka HZ, terbuka. Terlihat isinya 1 bungkus plastik klip berisi krystal bening diduga narkotika jenis sabu, lengkap dengan peralatan hisap berupa, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, dan 3 buah korek Gas.
“Menemukan hal tersebut personel Sat Lantas langsung mengamankan tersangka HZ beserta barang bukti ke Mapolres Kotim,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, HZ (57) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah, jelasnya. (pkt/fer)