• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Musnahkan hampir 2 Kg Sabu, Kapolda Kalteng: Kami akan Terapkan Hukuman Maksimal dan Memiskinkan Bandar Narkoba

Rabu 26 Januari 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menyampaikan dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya akan menerapkan hukuman yang maksimal dan sekaligus memiskinkan para bandar narkoba.

“Peredaran narkoba di wilayah Kalteng sudah semakin masif dan sampai pelosok-pelosok oleh karenanya kami akan lebih keras lagi dalam penanganannya,” kata Nanang kepada para awak media di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022) pagi.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Nanang dengan tegas menyatakan pihaknya tidak segan untuk menindak para bandar narkoba dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU). Pihaknya akan memiskinkan para bandar narkoba.

Dia pun menyampaikan komitmennya untuk mengawasi setiap proses kasus narkoba yang ditangani. Dan tidak ada ruang dan kesempatan bagi mereka yang mencoba melakukan hal apapun untuk mempengaruhi dalam proses penyidikan.

“Kami sampaikan kepada seluruh jajaran se-Kalteng untuk menindaklanjuti semua kasus-kasus yang terkait dengan peredaran narkoba,” tegas dia.

Jenderal bintang dua ini meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan bisa memberikan informasi terkait peredaran narkoba yang ada di lingkungannya.

Dia menjamin semua laporan terkait narkoba yang disampaikan oleh masyarakat pasti segera ditindaklanjuti. Semuanya demi terbebasnya generasi muda dan milenial dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak pernah akan berhenti untuk mengungkap dan mengejar peredaran/penggunaan narkoba serta menangkap pelakunya. Saya akan menepati janji saya untuj terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba,” tegas Nanang.

Dalam kesempatan itu Nanang menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Jajaran pada  1-25 Januari 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 67
dengan jumlah tersangka sebanyak 86 orang.

Berhasil juga disita barang
bukti berupa sabu sebanyak 4.253,45 gram atau 4,253 Kg, ekstasi sebanyak 162 Butir, tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram, obat-obatan jenis Karisoprodol sebanyak 16 butir dan obat daftar G sebanyak 2.532 butir obat dengan berbagai merk.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng selama 1-25 Januari 2022  sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang serta barang bukti narkotika yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 134 paket dengan berat kurang lebih 3.424,15 gram dan ekstasi sebanyak 162 butir.

“Khusus kepada bandar narkoba atas nama Tanggera alias Eger bin Igun Karti, Polda Kalteng telah menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Polda Kalteng juga menyita aset dari Tanggera berupa dua unit mobil masing-masing satu unit nobil merk Toyota Rush warna hitam metalik No.Pol. KH1427 HB dan satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu No.Pol. KH1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol. KH 4046 HG, satu unit genset merk Honda warna merah dan uang senilai Rp.14 jurta rupiah pada rekening salah satu bank. Total nilai aset yang disita yaitu diperkirakan senilai Rp.375 juta.

Pengungkapan perkara TPPU kasus narkoba telah menjadi atensi oleh
Pimpinan Polri guna efektifikats dalam penanggulangan kasus Narkoba di Indonesia. Pada Tahun 2022 Polda Kalteng diberikan target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal Tipidnarkoba paling sedikit sebanyak 4 kasus.

“Polda Kalteng telah mengambil kebijakan untuk sekiranya setiap Polres jajaran Polda Kalteng untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal kasus narkoba masing-masing paling sedikit sedikit satu kasus,” ungkap Nono.

Tersangka Tanggera ditangkap pada hari Kamis (8/5/2021) pukul
04.00 WIB di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Rt.01, Rw.00, Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dengan barang bukti berupa sbu seberat
504,72 gram.

Atas perbuatannya tersangka Tanggera telah mendapatkan vonis hakim atau putusan tetap (in-crach) berupa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Untuk kasus TPPUnya, tersangka Tanggera pada 28 Januari 2022 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Nono.

Akhir jumpa pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkoba dari 11 kasus yang terjadi di empat wilayah kabupaten/kota dengan jumlah
tersangka sebanyak 13 orang dan jumlah total Barang Bukti sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1.996,82 gram dan ekstasi sebanyak 162 butir.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026
93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD

93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD

Kamis 16 April 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Kabar Gembira, Triwulan Kedua SDN-1 Tumbang Nusa Direhab

Kabar Gembira, Triwulan Kedua SDN-1 Tumbang Nusa Direhab

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.