PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menyampaikan dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya akan menerapkan hukuman yang maksimal dan sekaligus memiskinkan para bandar narkoba.
“Peredaran narkoba di wilayah Kalteng sudah semakin masif dan sampai pelosok-pelosok oleh karenanya kami akan lebih keras lagi dalam penanganannya,” kata Nanang kepada para awak media di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022) pagi.
Nanang dengan tegas menyatakan pihaknya tidak segan untuk menindak para bandar narkoba dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU). Pihaknya akan memiskinkan para bandar narkoba.
Dia pun menyampaikan komitmennya untuk mengawasi setiap proses kasus narkoba yang ditangani. Dan tidak ada ruang dan kesempatan bagi mereka yang mencoba melakukan hal apapun untuk mempengaruhi dalam proses penyidikan.
“Kami sampaikan kepada seluruh jajaran se-Kalteng untuk menindaklanjuti semua kasus-kasus yang terkait dengan peredaran narkoba,” tegas dia.
Jenderal bintang dua ini meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan bisa memberikan informasi terkait peredaran narkoba yang ada di lingkungannya.
Dia menjamin semua laporan terkait narkoba yang disampaikan oleh masyarakat pasti segera ditindaklanjuti. Semuanya demi terbebasnya generasi muda dan milenial dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak pernah akan berhenti untuk mengungkap dan mengejar peredaran/penggunaan narkoba serta menangkap pelakunya. Saya akan menepati janji saya untuj terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba,” tegas Nanang.
Dalam kesempatan itu Nanang menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Jajaran pada 1-25 Januari 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 67
dengan jumlah tersangka sebanyak 86 orang.
Berhasil juga disita barang
bukti berupa sabu sebanyak 4.253,45 gram atau 4,253 Kg, ekstasi sebanyak 162 Butir, tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram, obat-obatan jenis Karisoprodol sebanyak 16 butir dan obat daftar G sebanyak 2.532 butir obat dengan berbagai merk.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng selama 1-25 Januari 2022 sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang serta barang bukti narkotika yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 134 paket dengan berat kurang lebih 3.424,15 gram dan ekstasi sebanyak 162 butir.
“Khusus kepada bandar narkoba atas nama Tanggera alias Eger bin Igun Karti, Polda Kalteng telah menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Polda Kalteng juga menyita aset dari Tanggera berupa dua unit mobil masing-masing satu unit nobil merk Toyota Rush warna hitam metalik No.Pol. KH1427 HB dan satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu No.Pol. KH1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol. KH 4046 HG, satu unit genset merk Honda warna merah dan uang senilai Rp.14 jurta rupiah pada rekening salah satu bank. Total nilai aset yang disita yaitu diperkirakan senilai Rp.375 juta.
Pengungkapan perkara TPPU kasus narkoba telah menjadi atensi oleh
Pimpinan Polri guna efektifikats dalam penanggulangan kasus Narkoba di Indonesia. Pada Tahun 2022 Polda Kalteng diberikan target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal Tipidnarkoba paling sedikit sebanyak 4 kasus.
“Polda Kalteng telah mengambil kebijakan untuk sekiranya setiap Polres jajaran Polda Kalteng untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal kasus narkoba masing-masing paling sedikit sedikit satu kasus,” ungkap Nono.
Tersangka Tanggera ditangkap pada hari Kamis (8/5/2021) pukul
04.00 WIB di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Rt.01, Rw.00, Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dengan barang bukti berupa sbu seberat
504,72 gram.
Atas perbuatannya tersangka Tanggera telah mendapatkan vonis hakim atau putusan tetap (in-crach) berupa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Untuk kasus TPPUnya, tersangka Tanggera pada 28 Januari 2022 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Nono.
Akhir jumpa pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkoba dari 11 kasus yang terjadi di empat wilayah kabupaten/kota dengan jumlah
tersangka sebanyak 13 orang dan jumlah total Barang Bukti sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1.996,82 gram dan ekstasi sebanyak 162 butir.(fer)















