Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Wali Kota Palangka Raya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya tetap akan memegang hasil keputusan evaluasi PSBB sebelumnya, bahwa tidak akan memperpanjang PSBB.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, secara lugas menyampaikan pihaknya akan menerapkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) sebagai ganti PSBB yang pelaksanaannya dimulai Senin (25/5/2020).
PSKH, urainya, lebih fokus melakukan pembatasan hanya pada kelurahan zona merah atau pada wilayah yang terpapar Covid-19 dengan tujuan tidak menyebar ke wilayah zona hijau. Sedangkan PSBB dilakukan merata di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Disinggung mengenai pemberlakuan jam malam dan pemberlakuan jam buka tutup warung seperti masa PSBB, Wanita berhijab ini mengatakan masih didiskusikan untuk penyesuaian.
“Social distancing dan physical distancing tetap diterapkan dan pemberlakuan take away makanan (dibungkus untuk dibawa pulang) di rumah makan dan kafe tetap diberlakukan. Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar sanksinya diberikan berupa teguran dengan mengedepankan aspek humanis dalam penindakan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Kalteng Pos.
Hal yang senada disampaikan juga oleh Sigit K Yunianto Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Menurut Sigit, hasil evaluasi Pemko Palangka Raya yang memutuskan tidak memperpanjang PSBB dan menggantikannya dengan PSKH dimaksudkan agar lebih fokus dalam penanganan Covid-19.
Sekedar diketahui, sehari sebelum penerapan PSBB Kota Palangka Raya berakhir tepatnya pada tanggal 23 Mei 2020, Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran melayangkan surat meminta kepada Wali Kota Palangka Raya untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir di tanggal 24 Mei 2020.
Alasan Gubernur, hal ini berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan PSBB di Palangka Raya oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng bersama tim pakar epidemiologi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya disimpulkan bahwa penerapan PSBB Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilanjutkan. (*/fer)