• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 22 September 22 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Nah, Palangka Raya Tolak Permintaan Gubernur Perpanjang PSBB?

Selasa 26 Mei 2020
in Jurnal Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin (kiri) dan Kepala BPBD Kota, Emi Abriyani (kanan). Foto : Ist

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin (kiri) dan Kepala BPBD Kota, Emi Abriyani (kanan). Foto : Ist

5.7k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Wali Kota Palangka Raya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya tetap akan memegang hasil keputusan evaluasi PSBB sebelumnya, bahwa tidak akan memperpanjang PSBB.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, secara lugas menyampaikan pihaknya akan menerapkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) sebagai ganti PSBB yang pelaksanaannya dimulai Senin (25/5/2020).

BeritaTerkait

Polda Kalteng Terima Hibah Mobil dari Bank BRI

9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kominfo

Dukung Sistem Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

PSKH, urainya, lebih fokus melakukan pembatasan hanya pada kelurahan zona merah atau pada wilayah yang terpapar Covid-19 dengan tujuan tidak menyebar ke wilayah zona hijau. Sedangkan PSBB dilakukan merata di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

Disinggung mengenai pemberlakuan jam malam dan pemberlakuan jam buka tutup warung seperti masa PSBB, Wanita berhijab ini mengatakan masih didiskusikan untuk penyesuaian.

“Social distancing dan physical distancing tetap diterapkan dan pemberlakuan take away makanan (dibungkus untuk dibawa pulang) di rumah makan dan kafe tetap diberlakukan. Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar sanksinya diberikan berupa teguran dengan mengedepankan aspek humanis dalam penindakan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Kalteng Pos.

Hal yang senada disampaikan juga oleh Sigit K Yunianto Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Menurut Sigit, hasil evaluasi Pemko Palangka Raya yang memutuskan tidak memperpanjang PSBB dan menggantikannya dengan PSKH dimaksudkan agar lebih fokus dalam penanganan Covid-19.

Sekedar diketahui, sehari sebelum penerapan PSBB Kota Palangka Raya berakhir tepatnya pada tanggal 23 Mei 2020, Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran melayangkan surat meminta kepada Wali Kota Palangka Raya untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir di tanggal 24 Mei 2020.

Alasan Gubernur, hal ini berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan PSBB di Palangka Raya oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng bersama tim pakar epidemiologi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya disimpulkan bahwa penerapan PSBB Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilanjutkan. (*/fer)

Share5748TweetSendShare

Related Posts

Polda Kalteng Terima Hibah Mobil dari Bank BRI

Polda Kalteng Terima Hibah Mobil dari Bank BRI

Rabu 20 September 2023
9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kominfo

9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kominfo

Senin 18 September 2023
Dukung Sistem Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

Dukung Sistem Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

Senin 18 September 2023
Pua Hardinata. Foto: ist

PT Kuatkan Putusan PN Palangka Raya, Suhardy Monong Pemilik Tanah

Minggu 17 September 2023

Berita Terbaru

  • Bupati Pulang Pisau Resmikan Kantor Camat Pandih Batu Kamis 21 September 2023
  • PSI Gunung Mas Konsolidasi Pengurus dan Caleg Jelang Pemilu 2024 Kamis 21 September 2023
  • Dislutkan Kalteng Dampingi Posyandu Akasia Barsel Sebagai Orangtua Asuh Cegah Stunting Kamis 21 September 2023
  • BPBPK Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN Kamis 21 September 2023
  • KKP Sespimen Direg 63 Belajar di Palangka Raya  Kamis 21 September 2023


Next Post
Apa Kata Pemerhati Soal Kemunduran Habib di Sohib Jilid 2 Pada Kontestasi Pilgub

Apa Kata Pemerhati Soal Kemunduran Habib di Sohib Jilid 2 Pada Kontestasi Pilgub

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak