LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Nekat membawa narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, Dua ibu rumah tangga dan satu tersangka laki-laki berasal dari kota Pontianak Kalimantan barat di tangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau di Jl. Trans Kalimantan Km. 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Selasa (7/12/2021).
Ketiga tersangka diamankan polisi polres Lamandau dari sebuah kendaraan minibus yang melintas di Jl. Trans Kalimantan Km.18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekitar Pukul 02.00 Wib.
Kapolres Lamandau, AKBP Budi Purnomo, saat press release di depan awak media di aula Joglo Mapolres Lamandau, mengatakan, 2.037,41 gram barang Bukti itu didapat dari seorang perempuan berinisial (MJ) 46 tahun yang di sembunyikan didalam jaketnya.
Kronologi kejadian berawal dari anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan yang membawa narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menggunakan kendaraan roda 4 dengan tujuan ke Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, S.H. di Back up anggota Sat Samapta Polres Lamandau dan Anggota Propam Polres Lamandau melakuan kegiatan razia di Jl. Trans Kalimantan Km. 18 pada hari Rabu (1/12/2021).
Sekitar jam 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melihat adanya sebuah mobil yang mencurigakan dan memberhentikan mobil tersebut didalam mobil tersebut terdapat dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Kemudian penumpang mobil tersebut disuruh keluar dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Roda 4, namun tidak ditemukan Barang yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dan terlihat salah satu penumpang perempuan mendekap plastik di bawah ketiak yang terhalang oleh jaket.
Ketika disuruh membuka plastik tersebut ditemukan sebelas bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian tiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MJ diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial DL dan MA di kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti keterangan (MJ), dibentuklah tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA. Pada Jum’at (3/12/2021) dua orang tersangka itu berhasil ditangkap dan diamankan di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur ketika sedang melarikan diri.
AKBP Budi Purnomo mengatakan Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (by)