• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Juni 4 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Nekat Bawa 2 Kg Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Rabu 8 Desember 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Lamandau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Nekat membawa narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, Dua ibu rumah tangga dan satu tersangka laki-laki berasal dari kota Pontianak Kalimantan barat di tangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau di Jl. Trans Kalimantan Km. 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Selasa (7/12/2021).

Ketiga tersangka diamankan polisi polres Lamandau dari sebuah kendaraan minibus yang melintas di Jl. Trans Kalimantan Km.18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekitar Pukul 02.00 Wib.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Kapolres Lamandau, AKBP Budi Purnomo, saat press release di depan awak media di aula Joglo Mapolres Lamandau, mengatakan, 2.037,41 gram barang Bukti itu didapat dari seorang perempuan berinisial (MJ) 46 tahun yang di sembunyikan didalam jaketnya.

Kronologi kejadian berawal dari anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan yang membawa narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menggunakan kendaraan roda 4 dengan tujuan ke Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, S.H. di Back up anggota Sat Samapta Polres Lamandau dan Anggota Propam Polres Lamandau melakuan kegiatan razia di Jl. Trans Kalimantan Km. 18 pada hari Rabu (1/12/2021).

Sekitar jam 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melihat adanya sebuah mobil yang mencurigakan dan memberhentikan mobil tersebut didalam mobil tersebut terdapat dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kemudian penumpang mobil tersebut disuruh keluar dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Roda 4, namun tidak ditemukan Barang yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dan terlihat salah satu penumpang perempuan mendekap plastik di bawah ketiak yang terhalang oleh jaket.

Ketika disuruh membuka plastik tersebut ditemukan sebelas bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian tiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap  MJ diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial DL dan MA di kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti keterangan (MJ), dibentuklah tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA. Pada Jum’at (3/12/2021) dua orang tersangka itu berhasil ditangkap dan diamankan di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur ketika sedang melarikan diri.

AKBP Budi Purnomo mengatakan Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Wagub Kalteng Hadiri Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natura

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natura

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.