SAMPIT, Jurnalborneo.co.id – Saat musim pandemik corona ini tidak membuat pengedar narkoba jenis sabu berdiam diri dan berhenti. Malah kesempatan ini digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di masyarakat.
Terbukti Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP A. Harris Jakin, SIK melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto berhasil menangkap seorang ibu rumah berinisial Wa (45) atas kepemilikan paket sabu di Desa Patai Kecamatan Cempaga Jumat, (29/5/2020) seperti dikutip dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat jika pelaku Wa memiliki barang haram yang disimpan di dalam rumahnya. Bermodalkan informasi ini, tim kami pun bergerak ke TKP,” kata Kapolsek Dwi Susanto, Sabtu (30/05/2020) siang.
Kedatangan para petugas ini pun rupanya langsung diketahui dan pelaku berupaya untuk menghilangkan Barang Bukti (BB).
“Berkat kesigapan anggota, upaya pelaku dalam mengelabui petugas pun gagal karena disana kami berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berupa sabu seberat 1,19 gram dibawah lantai dapur yang terbuat dari kayu beserta barang bukti lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya ini, terang Dwi, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hs/tbn)