PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tidak disangka-sangka, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau ini memiliki bisnis lain yakni diduga sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Oknum ASN berinisial FWA (39) ditangkap jajaran Diresnarkoba Polda Kalteng di kediamannya di jalan Tingang Menteng RT 004 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan di kediaman tersangka FWA yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat kotor sebanyak kurang lebih 147,45 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi AKBP Murianto, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalteng kepada para awak media di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (15/4/2021).
Modus Operandinya, tambah Nono, tersangka FWA berdalih bahwa sabu yang ada pada dirinya merupakan titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Selain sabu, disita juga sebagai barang bukti berupa 2 bundel plastik klip sabu, 1 timbangan mini warna silver, 1 hp merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 2 juta,” terang pamen dengan tiga melati ini.
Sementara itu, AKBP Murianto menerangkan atas perbuatannya, FWA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkas pejabat yang akrab disapa pak Mur ini.
Untuk diketahui, dalam jumpa pers tersebut, disampaikan juga penangkapan tiga orang budak sabu lainnya. Ketiga tersangka ditangkap di sekitar jalan Kalimantan kota Palangka Raya pada hari yang berbeda. (fer)