• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Oknum Developer Berinisial SA Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kamis 30 Mei 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata (kanan) menyerahkan surat laporan dugaan penipuan developer SA ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Foto: pua hardinata

Pua Hardinata (kanan) menyerahkan surat laporan dugaan penipuan developer SA ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Foto: pua hardinata

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Drs. Paulus dan Pdt Ezra Pris Dian Cahya Sasmita melaporkan seorang oknum developer di Palangka Raya berinsial SA ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Pelaporan dilakukan oleh Pua Hardinata selaku kuasa hukum.

SA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan dua unit rumah yang terletak di Jalan Menteng X atau Jalan Embang No 03, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

“Terlapor SA kami laporkan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata Pua Hardinata kepada para wartawan, Kamis (30/5/2024) siang.

Pengacara senior ini menjelaskan, terlapor SA merupakan seorang guru yang belum lama purna tugas (pensiun). Sebelum pensiun, SA menggeluti bisinis di bidang pembangunan perumahan skala kecil. SA merencanakan akan mendirikan 4 unit rumah di lokasi Jalan Embang No 03.

SA pun melakukan promosi penjualan 4 unit rumah itu. Promosi tersebut membuat orang-orang tertarik termasuk para pelapor. Kedua pelapor kemudian membelinya dengan uang muka dan cicilan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh SA selaku pengembang/devaloper.

Dua unit rumah dibeli dengan nilai/harga transaksi Rp310 juta. Masing-masing rumah berukuran luas bangunan 50 m2 dengan luas tanah 300 m2.

SA kemudian menjanjikan kepada pelapor Drs. Paulus akan menyelesaikan pembangunan rumah dengan jangka waktu tiga bulan setelah uang muka dibayar.

Paulus lalu membayar Rp73,64 juta. Jumlah ini melebihi kesepakatan awal. Namun ternyata pembangunan unit rumah yang dijanjikan tidak terbukti.

“Hal ini sangat mengecewakan karena selama tiga tahun sejak uang muka dibayarkan, pengembang/devaloper tidak kunjung juga menyelesaikan pembangunan rumah,” ucap Pua.

Akibatnya, sambung dia, pembangunan unit rumah tersebut menjadi terbengkalai dan mangkrak. Bangunan rumah yang belum sepenuhnya jadi itu juga tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan sebagaimana isi promosi.

Melihat hal itu, pelapor mengambil alih penyelesaian pembangunannya dengan menggunakan uangnya sendiri. Selanjutnya menempati sebagai tempat tinggal meski kejelasan status tanahnya sampai sekarang terkatung-katung dan bermasalah.

Legilitas tanah yang dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung diurus. Anehnya pengembang/devaloper menuntut Drs. Paulus harus membayar nilai harga jual rumah sesuai yang ditawari.

Kondisi ini sangat berdampak bagi kesehatan Drs. Paulus dan secara psikologis berpengaruh terhadap mental dan kejiwaan keluarga.

“Kami berharap pelaporan ini dapat ditindaklanjuti penyidik kepolisian sehingga ada efek jera kepada oknum-oknum developer yang nakal yang berspekulasi dengan status tanah yang bermasalah,” tegasnya.

Diakhir penjelasannya, Pua menyebut, status pengembang/devaloper diketahui tidak berbadan hukum yang jelas alias abal-abal. Hal ini diduga melanggar regulasi pemerintah yang mensyaratkan badan usaha wajib berbadan hukum. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Juana Maju Sebagai Bacalon Bupati di Barito Selatan

Juana Maju Sebagai Bacalon Bupati di Barito Selatan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak