• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 27 Januari 27 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Oknum Developer Berinisial SA Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kamis 30 Mei 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata (kanan) menyerahkan surat laporan dugaan penipuan developer SA ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Foto: pua hardinata

Pua Hardinata (kanan) menyerahkan surat laporan dugaan penipuan developer SA ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Foto: pua hardinata

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Drs. Paulus dan Pdt Ezra Pris Dian Cahya Sasmita melaporkan seorang oknum developer di Palangka Raya berinsial SA ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Pelaporan dilakukan oleh Pua Hardinata selaku kuasa hukum.

SA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan dua unit rumah yang terletak di Jalan Menteng X atau Jalan Embang No 03, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

“Terlapor SA kami laporkan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata Pua Hardinata kepada para wartawan, Kamis (30/5/2024) siang.

Pengacara senior ini menjelaskan, terlapor SA merupakan seorang guru yang belum lama purna tugas (pensiun). Sebelum pensiun, SA menggeluti bisinis di bidang pembangunan perumahan skala kecil. SA merencanakan akan mendirikan 4 unit rumah di lokasi Jalan Embang No 03.

SA pun melakukan promosi penjualan 4 unit rumah itu. Promosi tersebut membuat orang-orang tertarik termasuk para pelapor. Kedua pelapor kemudian membelinya dengan uang muka dan cicilan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh SA selaku pengembang/devaloper.

Dua unit rumah dibeli dengan nilai/harga transaksi Rp310 juta. Masing-masing rumah berukuran luas bangunan 50 m2 dengan luas tanah 300 m2.

SA kemudian menjanjikan kepada pelapor Drs. Paulus akan menyelesaikan pembangunan rumah dengan jangka waktu tiga bulan setelah uang muka dibayar.

Paulus lalu membayar Rp73,64 juta. Jumlah ini melebihi kesepakatan awal. Namun ternyata pembangunan unit rumah yang dijanjikan tidak terbukti.

“Hal ini sangat mengecewakan karena selama tiga tahun sejak uang muka dibayarkan, pengembang/devaloper tidak kunjung juga menyelesaikan pembangunan rumah,” ucap Pua.

Akibatnya, sambung dia, pembangunan unit rumah tersebut menjadi terbengkalai dan mangkrak. Bangunan rumah yang belum sepenuhnya jadi itu juga tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan sebagaimana isi promosi.

Melihat hal itu, pelapor mengambil alih penyelesaian pembangunannya dengan menggunakan uangnya sendiri. Selanjutnya menempati sebagai tempat tinggal meski kejelasan status tanahnya sampai sekarang terkatung-katung dan bermasalah.

Legilitas tanah yang dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung diurus. Anehnya pengembang/devaloper menuntut Drs. Paulus harus membayar nilai harga jual rumah sesuai yang ditawari.

Kondisi ini sangat berdampak bagi kesehatan Drs. Paulus dan secara psikologis berpengaruh terhadap mental dan kejiwaan keluarga.

“Kami berharap pelaporan ini dapat ditindaklanjuti penyidik kepolisian sehingga ada efek jera kepada oknum-oknum developer yang nakal yang berspekulasi dengan status tanah yang bermasalah,” tegasnya.

Diakhir penjelasannya, Pua menyebut, status pengembang/devaloper diketahui tidak berbadan hukum yang jelas alias abal-abal. Hal ini diduga melanggar regulasi pemerintah yang mensyaratkan badan usaha wajib berbadan hukum. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
Juana Maju Sebagai Bacalon Bupati di Barito Selatan

Juana Maju Sebagai Bacalon Bupati di Barito Selatan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak