• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Oknum Developer Berinisial SA Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kamis 30 Mei 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata (kanan) menyerahkan surat laporan dugaan penipuan developer SA ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Foto: pua hardinata

Pua Hardinata (kanan) menyerahkan surat laporan dugaan penipuan developer SA ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Foto: pua hardinata

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Drs. Paulus dan Pdt Ezra Pris Dian Cahya Sasmita melaporkan seorang oknum developer di Palangka Raya berinsial SA ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (20/5/2024). Pelaporan dilakukan oleh Pua Hardinata selaku kuasa hukum.

SA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan dua unit rumah yang terletak di Jalan Menteng X atau Jalan Embang No 03, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

BeritaTerkait

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

“Terlapor SA kami laporkan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata Pua Hardinata kepada para wartawan, Kamis (30/5/2024) siang.

Pengacara senior ini menjelaskan, terlapor SA merupakan seorang guru yang belum lama purna tugas (pensiun). Sebelum pensiun, SA menggeluti bisinis di bidang pembangunan perumahan skala kecil. SA merencanakan akan mendirikan 4 unit rumah di lokasi Jalan Embang No 03.

SA pun melakukan promosi penjualan 4 unit rumah itu. Promosi tersebut membuat orang-orang tertarik termasuk para pelapor. Kedua pelapor kemudian membelinya dengan uang muka dan cicilan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh SA selaku pengembang/devaloper.

Dua unit rumah dibeli dengan nilai/harga transaksi Rp310 juta. Masing-masing rumah berukuran luas bangunan 50 m2 dengan luas tanah 300 m2.

SA kemudian menjanjikan kepada pelapor Drs. Paulus akan menyelesaikan pembangunan rumah dengan jangka waktu tiga bulan setelah uang muka dibayar.

Paulus lalu membayar Rp73,64 juta. Jumlah ini melebihi kesepakatan awal. Namun ternyata pembangunan unit rumah yang dijanjikan tidak terbukti.

“Hal ini sangat mengecewakan karena selama tiga tahun sejak uang muka dibayarkan, pengembang/devaloper tidak kunjung juga menyelesaikan pembangunan rumah,” ucap Pua.

Akibatnya, sambung dia, pembangunan unit rumah tersebut menjadi terbengkalai dan mangkrak. Bangunan rumah yang belum sepenuhnya jadi itu juga tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan sebagaimana isi promosi.

Melihat hal itu, pelapor mengambil alih penyelesaian pembangunannya dengan menggunakan uangnya sendiri. Selanjutnya menempati sebagai tempat tinggal meski kejelasan status tanahnya sampai sekarang terkatung-katung dan bermasalah.

Legilitas tanah yang dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung diurus. Anehnya pengembang/devaloper menuntut Drs. Paulus harus membayar nilai harga jual rumah sesuai yang ditawari.

Kondisi ini sangat berdampak bagi kesehatan Drs. Paulus dan secara psikologis berpengaruh terhadap mental dan kejiwaan keluarga.

“Kami berharap pelaporan ini dapat ditindaklanjuti penyidik kepolisian sehingga ada efek jera kepada oknum-oknum developer yang nakal yang berspekulasi dengan status tanah yang bermasalah,” tegasnya.

Diakhir penjelasannya, Pua menyebut, status pengembang/devaloper diketahui tidak berbadan hukum yang jelas alias abal-abal. Hal ini diduga melanggar regulasi pemerintah yang mensyaratkan badan usaha wajib berbadan hukum. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026
Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Juana Maju Sebagai Bacalon Bupati di Barito Selatan

Juana Maju Sebagai Bacalon Bupati di Barito Selatan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.