PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Sesudah surat permohonan PSBB pertama ditolak. Akhirnya surat permohonan kedua Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerapkan (Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabulkan Menteri Kesehatan Letjen TNI Terawan Agus Putranto.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes RI Nomor EIK.0 1.07/MENKES/294/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 7 Mei 2020.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Menkes untuk mengabulkan PSBB Kota Palangka Raya, ketiganya adalah :
a. bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi Iokal di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini lima keputusan Menkes RI terkait penetapan PSBB di Palangka Raya :
KESATU Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KEDUA Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
KETIGA Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
KEEMPAT Wali kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2020. (fer)