• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 22 September 22 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Palangka Raya Hadapi Status PSBB

* SK Menkes berisi tiga hal penting yang jadi pertimbangan

Jumat 8 Mei 2020
in Jurnal Palangka Raya
88
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Sesudah surat permohonan PSBB pertama ditolak. Akhirnya surat permohonan kedua Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerapkan (Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabulkan Menteri Kesehatan Letjen TNI Terawan Agus Putranto.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes RI Nomor EIK.0 1.07/MENKES/294/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 7 Mei 2020.

BeritaTerkait

Polda Kalteng Terima Hibah Mobil dari Bank BRI

9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kominfo

Dukung Sistem Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Menkes untuk mengabulkan PSBB Kota Palangka Raya, ketiganya adalah :

a. bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi Iokal di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah;

b. bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut ini lima keputusan Menkes RI terkait penetapan PSBB di Palangka Raya :

KESATU Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KEDUA Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

KETIGA Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

KEEMPAT Wali kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2020. (fer)

Share88TweetSendShare

Related Posts

Polda Kalteng Terima Hibah Mobil dari Bank BRI

Polda Kalteng Terima Hibah Mobil dari Bank BRI

Rabu 20 September 2023
9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kominfo

9 Orang Diperiksa Terkait TPK dan TPPU BAKTI Kominfo

Senin 18 September 2023
Dukung Sistem Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

Dukung Sistem Seleksi Terbuka Calon Kepala Dinas

Senin 18 September 2023
Pua Hardinata. Foto: ist

PT Kuatkan Putusan PN Palangka Raya, Suhardy Monong Pemilik Tanah

Minggu 17 September 2023

Berita Terbaru

  • Detikcom Awards 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tokoh Restorative Justice Jumat 22 September 2023
  • Bupati Pulang Pisau Resmikan Kantor Camat Pandih Batu Kamis 21 September 2023
  • PSI Gunung Mas Konsolidasi Pengurus dan Caleg Jelang Pemilu 2024 Kamis 21 September 2023
  • Dislutkan Kalteng Dampingi Posyandu Akasia Barsel Sebagai Orangtua Asuh Cegah Stunting Kamis 21 September 2023
  • BPBPK Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN Kamis 21 September 2023


Next Post
Grafik ODP dan PDP di Kota Palangka Raya Menurun

Grafik ODP dan PDP di Kota Palangka Raya Menurun

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak