Kuala Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Pelaku pembunuhan yaitu Onong (34) warga Belanai Desa Sei Hanyu Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng, menyerahkan diri ke Mako Polres Kapuas, Kamis (3/9/2020) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Akp Tri Wibowo, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pelaku menyerahkan diri tersebut.
Pelaku pembunuhan dengan menusuk dada dan leher korban hingga meninggal dunia tersebut, melarikan diri semenjak kejadian pada Jumat (14/8/2020) yang lalu.
“Dibawah pimpinan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, S.H. anggota Polsek Kapuas Hulu yang di-back up Satreskrim Polres Kapuas sudah mencari pelaku semenjak kejadian penusukan yang menewaskan korban JJ (38) di rumah korban Desa Sei Hanyu Kec. Kapuas Hulu Kab Kapuas. Namun belum membuahkan hasil. Tak terduga pelaku menyerahkan diri sendiri ke Mapolres Kapuas hari ini,” terang Kasat.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan Polsek Kapuas Hulu yaitu satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna coklat dengan bercak darah dan satu buah sarung pisau warna hitam.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut penyebab pelaku melakukan penusukan hingga korban meninggal.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” tutup Kasat. (Tbn/hs)