PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Sejumlah pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di wilayah Kabupaten Murung Raya(Mura) mengeluhkan terkait adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Hal ini terungkap saat dilakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Murung Raya di Aula Pleno DPRD, Rabu (31/3/2021).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Doni, Wakil ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Camat Murung Fitrianul Fahriman, perwakilan kelurahan, perwakilan Dinas Perindagkop dan unsur PUKM Mikro Mura.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan, ada banyak hal terungkap dan diserap pada saat rapat dengar pendapat. Banyak saran, masukan dan keluhan dari pelaku-pelaku usaha di Mura. Termasuk salah satunya adalah tentang jam operasi kegiatan pada malam hari.
“Mereka meminta waktu jam berjualan dilonggarkan, yang asalnya sampai pukul 21.00 Wib diperpanjang hingga pukul 24.00 Wib. Kemudian juga di beberapa tempat kegiatan atau di pusat-pusat perbelanjaan seperti di alun-alun. Karena menurut mereka pendapatan yang mereka peroleh sampai jam 9 malam tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dan menutupi kewajiban-kewajiban kepada pihak-pihak terkait,” kata Politisi PKB ini.
Dijelaskan, perwakilan UMKM juga menyampaikan bahwa pada saat razia yustisi atau razia penegakkan aturan Bupati tentang 3 M, ada ditemukan beberapa kali denda kepada mereka terkait pembatasan buka restoran atau warung saat batas jam malam berakhir.
“Hal ini juga nanti akan kita kaji ulang, apakah melanggar ketentuan jam malam atau tidak. Apakah sudah ada dasar hukum yang mengatur hal demikian. Kalau memang itu sudah diatur maka itu dapat dilakukan, namun demikian sebaliknya apabila di dalamnya belum mengatur pembatasan jam operasional malam, maka itu tidak bisa dilakukan denda oleh satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan menjalankan peraturan Bupati kita,” jelasnya.
Ditambahkan Rahmanto, berbagai keluhan pelaku UMKM ini menjadi catatan dewan. Selanjutnya akan dikoordinasikan kembali dengan Bupati, bagian hukum dan pihak-pihak terkait. Hal ini agar kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP itu memiliki dasar hukum/payung hukum yang jelas.
Menurut wakil rakyat ini, masyarakat ketika didenda harus meminta bukti kwitansi pelanggaran yang Sah sehingga uang itu betul-betul masuk ke kas daerah. Namun demikian apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah hari ini bersama kami DPRD itu semata-mata dalam rangka untuk mengurangi atau memutus mata rantai penularan covid 19 yang ada di wilayah Kabupaten Mura.
“Ada berbagai cara untuk mengurangi atau memutus mata rantai penularan Covid-19. Itikad baik ini mudah-mudahan disambut baik pula oleh masyarakat dengan terus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan ketaatan kita untuk menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” katanya.
Hal ini adalah upaya-upaya kita semua, mudah-mudahan ke depan DPRD dan pemerinah daerah terus berkolaborasi, berkoordinasi untuk bekerjasama dalam pemberantasan penyebaran Covid-19 ini. Sehingga ke depannya masyarakat terbebas dari virus memetikin ini, ucap Rahmanto. (Kpl)