Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial MA, pada persidangan yang digelar Kamis (10/8/2023) sore.
Majelis hakim menyatakan terdakwa MA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Oknum perwira yang bertugas di Polda Kalteng itu menjadi ‘pesakitan’ akibat menyentuh secara sengaja area sensitif dua orang siswi di bawah umur. Pelecehan siswi PKL terjadi di ruangan AKP M di bagian Biro SDM Polda Kalteng pada 21 Oktober 2022.
MA didakwa melakukan tindak pidana memaksa, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Atas putusan itu baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir,” kata Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan Sipahutar saat diwawancara di ruang kerjanya, seusai berakhirnya sidang.
Saat ditanyakan apakah pihak PN Palangka Raya tidak kuatir jadi perbincangan negatif di masyarakat akibat perbedaan yang sangat jauh antara putusan dan tuntutan, dengan diplomatis Hotma mengatakan, putusan itu merupakan putusan yang bulat hasil musyawarah majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat yang ada dalam berkas perkara.
“Kami pertimbangkan seluruhnya. Yang pasti kami tak punya kepentingan untuk perkara itu. Kami hanya ditunjuk Ketua PN Palangka Raya memeriksa, mengadili perkaranya dan selanjutnya memutusnya,” tegas pria berkaca mata yang sehari-hari merupakan hakim.
Meski demikian, Hotma tidak bersedia menjelaskan apa saja isi pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim sehingga memutus 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.
Dia berdalih, tidak mungkin mengoreksi terhadap keputusan yang dirinya sendiri merupakan salah satu hakim dalam perkara itu.
“Saya tidak mungkin mengoreksi putusan saya sendiri, tidak boleh berkomentar terhadap pertimbangan itu. Nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” tuturnya.
Adapun majelis hakim dalam perkara itu yakni Erni Kusumawati sebagai ketua didampingi Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Syamsuni sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku jaksa penuntut umum perkara itu terlihat kecewa atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan telah terdapat perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa MA kepada 2 korban berusia di bawah umur.
Majelis hakim dianggap tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh fakta-fakta persidangan. Di mana korban sendiri telah memberikan keterangan bahwa memang ada perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa MA.
Dalam persidangan, korban dihadirkan. Karena korban berusia di atas 15 tahun sehingga dapat memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini membuktikan keterangan di bawah sumpah merupakan alat bukti sempurna bahwa kedua korban merupakan anak-anak. Kok dibilang bukan anak, sebutnya.
“Menurut kami, perkara ini telah memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar, sambung dia.
Dia menambahkan, tindakan pencabulan oleh terdakwa mempengaruhi psikologis korban yang baru berusia 16 tahun. Korban menjadi trauma. Hal itu sebagaimana penilaian dari psikolog dalam berkas perkara dan terlihat jelas pada saat pemeriksaan juga persidangan.
Terhadap putusan itu, dalam persidangan pihaknya menyatakan pikir-pikir dan selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Kami akan menyusun memori bandingnya. Kami berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memperbaiki putusan tersebut dan bisa mengakomodir atau sependapat dengan apa yang kami tuntut terhadap terdakwa MA,” pungkasnya. (fer)





