PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id- Lahan wakaf milik Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah (Kalteng) di wilayah Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau mendapat klaim kepemilikan dari Yetro Hendrik. Kondisi ini menghambat rencana pembangunan masjid di lokasi tersebut.
PWM Kalteng melalui Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Dr Abubakar MAg kepada wartawan, belum lama ini, menerangkan, lahan wakaf seluas 30 hektare (Ha) yang terletak di sisi Jalan Mahir Mahar (Trans Kalimantan poros selatan) itu sekarang berada di bawah pengelolaan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR). Selain akan didirikan gedung tambahan kampus UMPR, lokasi itu juga menjadi tempat dibangunnnya Masjid Al-Ijtihad Muhammadiyah.
Ustaz Abu, panggilan akrabnya, menjelaskan, ikhwal lahan wakaf tersebut awalnya merupakan tanah milik negara yang wewenang penggarapan dan pengelolaannya diserahkan kepada HM Aman Ali.
Peruntukan awal tanah itu sebagai kawasan Obyek landeform perkebunan jarak dan kopi untuk warga pada 25 Agustus 1986. Pada 1 Januari 2004, diterbitkan surat hibah yang menerangkan bahwa 250 Ha lahan di lokasi itu dimiliki Drs H Rinco Norkim, Drs Imberansyah, Drs H Darwis A Rasyid, dan Hamdani Amberi Lihi. Drs H Rinco Norkim kemudian menghibahkan 50 Ha di antaranya kepada Yayasan/PWM Kalteng.
Surat tersebut diteruskan dengan terbitnya dokumen ikrar wakaf pada 28 Februari 2012 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabangau, H Rinco Norkim selaku perwakilan pemberi wakaf, dan penerima wakaf (Nadzir) Ketua PWM Kalteng Dr H Ahmad Syar’i.
Selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Lurah Sabaru pada 28 Februari 2012 yang membenarkan status lahan seluas 50 Ha itu milik H Rinco Norkim yang telah dihibahkan kepada Yayasan/PWM Kalteng.
“Pada 21 September 2015 terbut Berita Acara Penyelesaian Tanah dengan salah satu kesepakatannya membagi dua lahan wakaf seluas 50 Ha itu kepada kelompok masyarakat 20 Ha. Sebanyak 30 Ha disepakati menjadi milik Universitas Muhammadiyah,” ujar Ustaz Abu didampingi Andi, pengurus PWM Kalteng.
Kepemilikan UMPR terhadap lahan seluas 50 Ha (sebelum dibagi) itu kemudian mendapat penegasan Lurah Sabaru yang ditandatangani 27 juli 2020. Di surat ini, pihak Kelurahan Sabaru dengan tegas menerangkan seluruh obyek lahan berada di wilayah administrasinya.
Namun, status kepemilikan lahan tersebut belakangan terusik dengan adanya klaim kepemilikan dari Yetro hendrik SH yang tertuang dalam suratnya kepada pihak Kelurahan Kalampangan pada 10 Maret 2021. Selain itu, terjadi pula dugaan perusakan atribut penanda rencana pendirian bangunan di lokasi.
“Pembatas dengan lahan warga sudah dibuat berupa parit. Kita juga sudah membangun pondok untuk pekerja bangunan masjid nantinya. Juga kita pasang dua papan plang. Tetapi salah satunya ada yang merobohkan,” sebut Ustaz Abu.
Ditambahkannya, permasalahan klaim kepemilikan lahan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi. ist