• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pembangunan Masjid Muhammadiyah Terhambat Klaim Kepemilikan Lahan Warga

Rabu 17 Maret 2021
in Etalase
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id- Lahan wakaf milik Pengurus Wilayah  Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah (Kalteng) di wilayah Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau mendapat klaim kepemilikan dari Yetro Hendrik. Kondisi ini menghambat rencana pembangunan masjid di lokasi tersebut.

PWM Kalteng melalui Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Dr Abubakar MAg kepada wartawan, belum lama ini, menerangkan, lahan wakaf seluas 30 hektare (Ha) yang terletak di sisi Jalan Mahir Mahar (Trans Kalimantan poros selatan) itu sekarang berada di bawah pengelolaan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR). Selain akan didirikan gedung tambahan kampus UMPR, lokasi itu juga menjadi tempat dibangunnnya Masjid Al-Ijtihad Muhammadiyah.

BeritaTerkait

Urgensi Melihat Pendidikan Daerah Terpencil

Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Alasan Berani Merantau

Pengaruh Gadget Terhadap Anak Usia Dini

Ustaz Abu, panggilan akrabnya, menjelaskan, ikhwal lahan wakaf tersebut awalnya merupakan tanah milik negara yang wewenang penggarapan dan pengelolaannya diserahkan kepada HM Aman Ali.

Peruntukan awal tanah itu sebagai kawasan Obyek landeform perkebunan jarak dan kopi untuk warga pada 25 Agustus 1986. Pada 1 Januari 2004, diterbitkan surat hibah yang menerangkan bahwa 250 Ha lahan di lokasi itu dimiliki Drs H Rinco Norkim, Drs Imberansyah, Drs H Darwis A Rasyid, dan Hamdani Amberi Lihi. Drs H Rinco Norkim kemudian menghibahkan 50 Ha di antaranya kepada Yayasan/PWM Kalteng.

Surat tersebut diteruskan dengan terbitnya dokumen ikrar wakaf pada 28 Februari 2012 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabangau, H Rinco Norkim selaku perwakilan pemberi wakaf, dan penerima wakaf (Nadzir) Ketua PWM Kalteng Dr H Ahmad Syar’i.

Selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Lurah Sabaru pada 28 Februari 2012 yang membenarkan status lahan seluas 50 Ha itu milik H Rinco Norkim yang telah dihibahkan kepada Yayasan/PWM Kalteng.

“Pada 21 September 2015 terbut Berita Acara Penyelesaian Tanah dengan salah satu kesepakatannya membagi dua lahan wakaf seluas 50 Ha itu kepada kelompok masyarakat 20 Ha. Sebanyak 30 Ha disepakati menjadi milik Universitas Muhammadiyah,” ujar Ustaz Abu didampingi Andi, pengurus PWM Kalteng.

Kepemilikan UMPR terhadap lahan seluas 50 Ha (sebelum dibagi) itu kemudian mendapat penegasan Lurah Sabaru yang ditandatangani 27 juli 2020. Di surat ini, pihak Kelurahan Sabaru dengan tegas menerangkan seluruh obyek lahan berada di wilayah administrasinya.

Namun, status kepemilikan lahan tersebut belakangan terusik dengan adanya klaim kepemilikan dari Yetro hendrik SH yang tertuang dalam suratnya kepada pihak Kelurahan Kalampangan pada 10 Maret 2021. Selain itu, terjadi pula dugaan perusakan atribut penanda rencana pendirian bangunan di lokasi.

“Pembatas dengan lahan warga sudah dibuat berupa parit. Kita juga sudah membangun pondok untuk pekerja bangunan masjid nantinya. Juga kita pasang dua papan plang. Tetapi salah satunya ada yang merobohkan,” sebut Ustaz Abu.

Ditambahkannya,  permasalahan klaim kepemilikan lahan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi. ist

ShareTweetSendShare

Related Posts

Urgensi Melihat Pendidikan Daerah Terpencil

Urgensi Melihat Pendidikan Daerah Terpencil

Senin 26 Desember 2022
Melestarikan Flora dan Fauna Sebagai Bentuk Cinta Lingkungan

Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Alasan Berani Merantau

Senin 26 Desember 2022
Pengaruh Gadget Terhadap Anak Usia Dini

Pengaruh Gadget Terhadap Anak Usia Dini

Minggu 25 Desember 2022
Perempuan di Bidang Pekerjaan, Masihkah Dunia Kerja Memandang Gender ?

Perempuan di Bidang Pekerjaan, Masihkah Dunia Kerja Memandang Gender ?

Jumat 23 Desember 2022

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Pemilik Serta Pengunjung THM Lingkar Luar Diangkut ke Kantor Polisi

Pemilik Serta Pengunjung THM Lingkar Luar Diangkut ke Kantor Polisi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak