MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id – Pihak dari pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD pada rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 terhadap Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pada Jumat 10 Februari 2023 pagi.
Menyimak dari pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Barito Utara yang disampaikan pada 24 Januari 2023, pada prinsipnya fraksi pendukung dewan menerima Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, meski dengan beberapa catatan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat komisi gabungan di DPRD Barito Utara.
Menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas kesiapan fraksi untuk membahas tentang Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Berupa catatan yang disampaikan PDI perjuangan, hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya,” kata Sugianto Panala Putra.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra, Sugianto menyambut baik atas saran yang disampaikan terhadap Raperda tersebut perlu dilakukan kaji banding ke daerah yang sudah memiliki Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan dari pemandangan umum Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera terkait pertanyaan mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara.
Wakil Bupati Barito Utara kembali menyampaikan, bahwa dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah telah membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/331/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
“Dimana panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat di Barito Utara,” katanya.
Sejauh ini di Barito Utara masyarakat hukum adat sudah dilakukan identifikasi, verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara adalah hukum adat Leu Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
“Adapun untuk hal-hal yang bersifat teknis, kami berharap dapat dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya,”paparnya.
Tambahnya, pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (sp/red)