• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 24 Maret 24 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan SDA

Jumat 10 Februari 2023
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Wilayah II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (9/2/2023)

Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Wilayah II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (9/2/2023)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, jurnalborneo.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Biro Pemerintahan dan Otonami Daerah (Biro Pem-Otda) menghadiri Rapat Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Wilayah II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bertempat di Ruang Rapat Bugis Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Pada pertemuan ini dibahas tentang Pembahasan Draft dan Lampiran Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan.

BeritaTerkait

Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting

Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Asisten Pamkesra Bersama Ketua MUI Kalteng Resmi Buka Pasar Ramadan Hapakat Itah Berkat

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir (KP) Zur Rawdoh serta Kabag Pemerintahan Biro Pem-Otda Setda Prov Kalteng John Lis Berger menerima mandat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng untuk membahas dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan pada pertemuan ini.

Rapat dibuka oleh Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Wardani dan dihadiri oleh Tim Penetapan Batas Daerah (PBD) Pusat yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Topografi TNI AD dan Pushidros TNI AL, serta pejabat dari 9 (Sembilan) Provinsi wilayah II.  Rapat ini menindaklanjuti Berita Acara (BA) Nomor 38/BAD II/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 berupa hasil sinkronisasi peta batas laut Prov. Kalteng.

Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi yang sangat strategis yaitu sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi dan menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan. Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.

Kewenangan ini tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kota. Kewenangan tersebut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Hasil rapat berupa Berita Acara Nomor 07/BAD II/II/2023 yang isinya menyepakati titik-titik koordinat kartometrik dan penarikan Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan Sumber Daya Alam di Laut Prov. Kalteng. Kemudian disepakati akan dilanjutkan ke tahap penetapan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peta Lampiran Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan Sumber Daya Alam di Laut Prov. Kalteng.

“Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Prov. Kalteng ditargetkan selesai tahun 2023, sehingga dengan terbitnya Permendagri ini nantinya menjadi salah satu acuan dalam penetapan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Wardani.

Wardani pun menjelaskan bahwa dengan Permendagri tersebut juga nantinya dapat dihitung luas laut provinsi definitif sehingga dapat menjadi salah satu komponen dalam penghitungan DAU.

Ditemui secara terpisah di ruang kerjanya, Darliansjah menyampaikan bahwa hasil kesepakatan Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Kewenangan SDA di Laut Prov Kalteng sangat mendukung percepatan kebijakan Satu Peta Prov. Kalteng.

“Kami harap Kemendagri dapat memfasilitasi pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai kewenangan di wilayah laut provinsi khususnya perizinan kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang saat ini ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikani ke daerah Provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutup Darliansjah. (red)

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting

Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting

Jumat 24 Maret 2023
Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Kamis 23 Maret 2023
Asisten Pamkesra Bersama Ketua MUI Kalteng Resmi Buka Pasar Ramadan Hapakat Itah Berkat

Asisten Pamkesra Bersama Ketua MUI Kalteng Resmi Buka Pasar Ramadan Hapakat Itah Berkat

Kamis 23 Maret 2023
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Salat Tarawih Perdana di Musholla Asy-Syifa, Istana Isen Mulang

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Salat Tarawih Perdana di Musholla Asy-Syifa, Istana Isen Mulang

Kamis 23 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting Jumat 24 Maret 2023
  • Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat Kamis 23 Maret 2023
  • Asisten Pamkesra Bersama Ketua MUI Kalteng Resmi Buka Pasar Ramadan Hapakat Itah Berkat Kamis 23 Maret 2023
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Salat Tarawih Perdana di Musholla Asy-Syifa, Istana Isen Mulang Kamis 23 Maret 2023
  • Wagub Edy Pratowo Harapkan IAIN Palangka Raya Berkontribusi dalam Mencetak SDM Unggul Kamis 23 Maret 2023


Next Post
Fairid Nafarin Dukung Penuh Kemerdekaan Pers

Fairid Nafarin Dukung Penuh Kemerdekaan Pers

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak