MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa, yang dilakukan Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan bersama Kejaksaan dan Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (26/9/2025).
Program tersebut bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, guna mencegah penyimpangan serta memastikan dana desa digunakan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Saat kembali dimintai keterangan pada Rabu, 1 Oktober 2025, Pj Bupati Indra Gunawan menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin keuangan desa dikelola secara profesional.
“Kerja sama ini langkah konkret untuk memastikan tata kelola desa dan koperasi berjalan profesional, sebagaimana harapan Pemerintah Pusat,” ujar Indra.
Ia menjelaskan bahwa Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis nasional yang menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
“Program PKS ini sangat krusial, karena Kopdeskel Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat terbawah,” tambahnya.
Sebagai informasi, program tersebut telah menghasilkan 1.542 unit Kopdeskel Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (red)

















