PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Bersama DPRD Gelar RDP, Membahas Nasib kurang lebih 1800 Tenaga Kontrak Daerah diketahui, pemerintah pusat akan menghapuskan Tenaga Kontrak Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 13/185/MSM.0203/2022 tertanggal 31 Mei 2022, memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan agar pada tahun 2023 mendatang, semua Tenaga Kontrak sudah menyelesaikan tugasnya, Rapat Dengar Pendapat tersebut digelar di ruang sidang DPRD Lamandau, Rabu (31/8/2022).
Ada beberapa poin penting yang yang menjadi pembahasan porsoalan rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut, diantaranya pengalihan Tenaga Kontrak/Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekda Lamandau M Irwansyah saat di jumpai oleh awak media di kantor kerjanya mengatakan, pada dasarnya Pemkab Lamandau patuh dan tunduk pada regulasi yang berlaku, namun disisi lain karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, diperlukan langkah-langkah konkrit dalam mensiasati kebijakan tersebut, mengingat jumlah THL di kabupaten Lamandau tidak sedikit, saat ini jumlahnya mencapai 1.800 orang.
Dirinya menambahkan Saat ini para tenaga kontrak sudah melakukan pengumpulan data kembali untuk memenuhi surat dari Menpan-RB,
Selanjutnya, setelah melakukan pengumpulan data, pihaknya juga akan melaksanakan test bagi para tenaga kontrak daerah, kedepannya tidak ada pilihan lagi tenaga kontrak harus menyiapkan diri untuk melakukan pelatihan, untuk bisa masuk seleksi sebagai P3K.
Sekda menambahkan sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional VIII wilayah Kalselteng, dan saat ini pihak BKN sudah membuka layanan tryout. (by)