PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Kalteng, secara terus menerus mematangkan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Murung Raya.
Salah satunya melalui kegiatan workshop dengan harapan dapat menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah mengenai masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya
Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph saat menyampaikan sambutannya pada acara workshop draf naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Gedung B Kantor Bupati, Senin (28/11/2022)
Bupati Mura menerangkan masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana, tanpa terkecuali di wilayah Provinsi Kalimatan Tengah ini khususnya di Kabupaten Murung Raya.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 35/PUU-X/2012, menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Kemudian juga dalam undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa peraturan tersebut telah mengatur dan mengakomodir tentang masyarakat hukum adat, wilayah adat, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
“Hukum adat dayak tentunya berkaitan dengan wilayah yang kita tempati saat ini, tidak lepas dari sistem pengaturan hak atas tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat yang secara legalitas belum diakui secara hukum,” ungkap Perdie.
Maka dari itu Bupati Murung Raya mengatakan hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang masyarakat hukum adat.
Selain itu, hukum adat tersebut juga mengikat seluruh anggota masyarakat suku dayak dan masyarakat tersebut memiliki porsi hak dan kewajiban, serta posisi yang sama di mata hukum adat.
Maka dari itu, kegiatan penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA Kabupaten Murung Raya ini, diharapkan menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah mengenai masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya dan menjadi bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung raya menuju Murung Raya Emas 2030.
“Pada kesempatan ini saya harapkan perhatian dan kerja sama dari semua pihak terutama pada tingkat Kecamatan,” pungkasnya. (red)