Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan ketiga Tahun Sidang 2024 2025.
Ketiga raperda tersebut meliputi Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD dan tim pemerintah kota atas kerja sama dan dedikasi dalam menyempurnakan dan menyetujui ketiga raperda tersebut.
Ia meminta agar ketiga perda tersebut segera diimplementasikan oleh dinas terkait untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyambut baik pengesahan ketiga raperda menjadi perda dan berharap agar perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(red)