Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Menyikapi pandemi Covid 19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2020), kebijakan ditempuh dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid 19.
Lebih lanjut Kaspinor mengatakan, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen, khususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku terhitung mulai tanggal 2 Mei – 31 Juli 2020.
Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Kota dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pungkas Kaspinor. (nor)