KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Keresahan masyarakat sekitar Jalan Samekto Rt. 012 Rw. 003 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim akhirnya terjawab. Selama ini, masyarakat curiga terhadap seorang warga berjenis kelamin laki-laki yang berinisial NAF alias Yoyok.
Kecurigaan diawali dari penampilan dan pembawaan pemuda berusia 31tahun ini yang dinilai berbeda dengan pemuda lain di lingkungan tersebut. Masyarakat pun memberanikan diri untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas laporan masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Diyakini laporan itu benar, polisi segera mengamankan tersangka NAF alias Yoyok atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu di kediamannya di Jalan Samekto Rt. 012 Rw. 003 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, mengatakan pada pengungkapan tersebut dari tangan tersangka NAF berhasil didapat barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,47 gram.
“Tersangka NAF diamankan ketika sedang berada di dalam kamar rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada lantai rumahnya, anggota saya berhasil menemukan 1 buah kemasan Rokok merk LA Bold. Setelah dibuka, ternyata berisi 4 bungkusan Plastik Klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 3,47 Gram,” kata AKP. Syaifullah, S.H, M.H.
Selain itu, lanjutnya, diamankan juga 1 buah potongan sedotan runcing, 1 buah handphone merk Oppo. “Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NAF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M. (pkt/fer)