PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial AR (21), setelah mencuri sejumlah kotak amal masjid di Kalibata Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku tak berkutik, saat petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah Jalan Sepakat 5 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba jenis Zenith dan bermain judi slot.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu buah kotak amal, baju dan celana panjang, pahat digunakan pelaku merusak kotak amal serta satu unit sepeda motor juga digunakan pelaku,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa saat menggelar press release, Kamis (1/12/2022).
Pelaku AR melakukan aksi pencuriannya, sejak Oktober hingga November 2022. Aksinya sudah 5 kali dan saat ke 6 kalinya, pelaku gagal lantaran dipergoki warga.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” tegas Ronny.
Terhadap pelaku AR, dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ari)