• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 16 Juli 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Penegakan Hukum Adat Jadi Perhatian Serius DAD

Jumat 2 Desember 2022
in Jurnal Kalteng, Jurnal Seruyan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERUYAN–jurnalborborneo.co.id Penyelenggaraan dan penegakan Hukum Adat, menjadi perhatian serius Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Untuk itu diperkukan pemahaman yang komprehensif dan sinergi yang baik dalam pelaksanaannya di lapangan.

Itu disampaikan oleh Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran, melalui Wakil Ketua III Bidang Ketahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng Mambang I. Tubil, pada kegiatan Rapat Koordinasi DAD Saruyan dengan Damang, Mantir Adat dan camat serta kades se Kabupaten Seruyan.

BeritaTerkait

Kalteng Gencar Tarik Investor, Demi Peningkatan Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan

Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun sinergisitas antara Lembaga Adat Dayak dengan camat dan kades serta lurah dalam penyelenggaraan dan penegakan adat istiadat dan penegakan hukum adat.

“Pemahaman secara komprehensif dan sinergi sangat diperlukan dalam penegakan dan pelaksanaan serta penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat. Kita mengapresiasi DAD dan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang melaksanakan kegiatan Rakor dengan aparat pemerintah dan penegak hukum terkait pelaksanaan dan penegakan Hukum Adat,” ucap Mambang, Kamis (1/12/2022).

Dia mengatakan, sejak dulu orang Dayak sudah hidup teratur, hidup damai, tidak serakah, dan hidup saling bahu – membahu serta selalu mentaati baik Hukum Adat, Hukum Alam, maupun Hukum Negara.

Sebab, interpretasi budaya betang secara luas yaitu Kalimantan adalah betang (rumah panjang) bagi seluruh masyarakat Dayak dan Indonesia adalah betang bagi seluruh bangsa Indonesia, di mana satu diantara banyak suku penghuninya adalah orang Dayak.

“Kalimantan Tengah memiliki Sistem Peradilan Adat yaitu Lembaga  Kedamangan yang dibantu oleh Mantir/Let Adat di tingkat desa. Itu sebagai tempat masyarakat Adat Dayak menyelesaikan berbagai sengketa, baik antar sesama anggota masyarakat maupun dengan alam dan lingkungannya,” ujarnya.

Ditegaskannya, Masyarakat Dayak juga memegang teguh prinsif “Belom Bahadat”. Itu tertuang pada Pasal 96 HADAT 1894, Kasukup Singer Belom Bahadat (Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi). “Belom bahadat adalah konsep keharmonisan (keseimbangan, keserasian, dan keselarasan) hidup, yaitu harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, Dewa, Sangiang, Roh Leluhur. Kemudian manusia dengan alam (tumbuhan dan hewan) dan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, konsep belom bahadat merupakan dasar berpijak bagi orang Dayak dalam menjalankan perintah adat leluhur yang terimplementasi dalam setiap pikiran (berpikir benar), perkataan (tutur kata yang jujur), dan perbuatan, sikap dan berperilaku (adil) atau “BUJUR BUAH”.

Dijelaskannya, prinsip penyelesaian sengketa dari persfektif Dewan Adat Dayak, yakni prinsip di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung, adalah setiap orang yang memasuki suatu wilayah Huma Betang atau bertempat tinggal baik sementara dan menetap wajib menjunjung tinggi, menghormati, dan menaati norma-norma hukum adat. Kemudian prinsip kejujuran adalah Setiap orang yang dihadapkan kepada menyelesaian adat wajib menyampaikan kebenaran secara jujur. Selanjutnya, prinsip kesetaraan dan kebersamaan adalah Penyelesaian Adat tidak boleh membeda-bedakan suku, agama ,status sosial, dan umur.

Selain itu, Prinsip Perdamaian adalah mendahulikan perdamaian antara para pihak yang bersengketa atas dasar kekeluargaaan, dan muswarah untuk mufakat. “Untuk itu penegakan hukum adat harus dilaksanakan dengan baik, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Bupati Seruyan, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan dan Kasad Keimum Kabupaten Saruyan.(red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Kalteng Gencar Tarik Investor, Demi Peningkatan Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Kalteng Gencar Tarik Investor, Demi Peningkatan Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

Rabu 16 Juli 2025
Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan

Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan

Selasa 15 Juli 2025
Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional

Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional

Selasa 15 Juli 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas

Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas

Selasa 15 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Kalteng Gencar Tarik Investor, Demi Peningkatan Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja Rabu 16 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional Selasa 15 Juli 2025
  • Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas Selasa 15 Juli 2025


Next Post
Asisten Ekbang Harapkan Kalteng Jadi Destinasi Wisata Alternatif

Asisten Ekbang Harapkan Kalteng Jadi Destinasi Wisata Alternatif

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak