• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pengusaha Kuliner di Palangka Raya Somasi Balik Mitranya

Senin 3 Juni 2024
in Jurnal Palangka Raya
Advokat Jeffriko Seran (berjas) dan tim selaku kuasa hukum Yuna sesusai memberikan keterangan pers, Senin (3/6/2024). Foto: fernando rajagukguk

Advokat Jeffriko Seran (berjas) dan tim selaku kuasa hukum Yuna sesusai memberikan keterangan pers, Senin (3/6/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Akibat kerja sama bisnis kuliner yang tidak berjalan sesuai harapan sehingga berbuah somasi dari pemodal (investor) berinisial J. Yunu seorang pengusaha kuliner di Kota Cantik Palangka Raya tidak tinggal diam, dia pun kemudian melakukan perlawanan balik.

Melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran dan tim, pengusaha muda ini balik mensomasi mitra bisnisnya itu.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

“Oleh sebab itu kami melakukan somasi balik pada hari Minggu (2/6/2024) kemarin. Kami beri tenggang waktu 2×24 jam untuk bermediasi sesuai dengan perjanjian dalam akte notaris, maunya bagaimana sih?” tegas pengacara muda handal ini kepada para wartawan di PN Palangka Raya, Senin (3/6/2024) siang.

Jeffriko menjelaskan, somasi balik yang pihaknya lakukan merupakan balasan dari somasi pihak J pada akhir bulan Mei 2024. Di sisi lain, pihaknya tidak memberi jawaban atas somasi itu.

“Pasalnya, isi somasi dari kuasa hukum J dinilai hanya fokus meributkan pembagian dividen yang bukan permasalahan sebenarnya,” ucapnya.

Awal Mula

Dia pun menceritakan awal mula permasalahan. Pada November 2023 lalu antara Yunu kliennya dan J menjalin kerja sama bisnis kuliner dengan nama SB yang terletak di Jalan Junjung Buih Palangka Raya.

Selanjutnya kerja sama itu mereka catatkan dalam akta notaris. Yunu berkedudukan sebagai pengelola dan branding (founder) sedangkan J bertindak sebagai investor dengan modal awal sebesar Rp300 juta.

Dalam akta notaris disepakati pembagian keuntungan atau deviden dengan komposisi 51 persen bagi Yunu dan J 49 persen.

Pada tiga bulan pertama, Desember hingga Februari 2024 bisnis kuliner berjalan lancar begitu juga dengan pembagian dividen. Namun pada bulan keempat dan kelima yakni Maret-April bisnis tidak membuahkan hasil. Akibatnya Yanu tidak bisa membagikan dividen.

“Tidak ada pembagian dividen sebabnya bulan Maret-April adalah bulan ramadhan (puasa). Saat itu bisnis hanya buka setengah hari. Omset menurun dan hanya cukup untuk membayar gaji karyawan dan untuk membeli bahan-bahan makanan dan minuman,” terang Jeffriko.

J Ambil Alih

Melihat kondisi itu, J kemudian mengambil alih bisnis kuliner tersebut dengan mengelolanya sendiri. Yuna pun memberikannya. Namun, tanpa sepengetahuan Yuna, secara tiba-tiba J mengubah nama usaha kuliner itu dari SB menjadi RN.

Selain itu, pihak J juga melakukan somasi kepada Yuna. Somasi meminta pembagian deviden dan laporan pertanggungjawaban dua bulan terakhir.

Sontak hal itu membuat pihak Yuna meradang. Bagaimana tidak, Yuna secara rutin selalu memberikan laporan keuangan kepada pihak J. Justru semestinya pihak J yang membagikan dividen karena telah mengambil alih bisnis itu sejak April 2024 sampai sekarang.

Menurut Jeffriko, tindakan J selaku investor diindikasikan telah melanggar isi akta notaris yang menyebutkan founder/pihak pertama yakni Yuna yang berhak mengganti nama bisnis kuliner itu.

“Selain itu di dalam akta disebutkan juga jika deviden tidak ada maka akan diberikan dalam kurun waktu satu tahun. Itu Patut diduga ada unsur wanprestasi yang dilakukan J selaku investor,” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pembangunan dan Peresmian Jembatan Anjir

Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pembangunan dan Peresmian Jembatan Anjir

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak