Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Akibat kerja sama bisnis kuliner yang tidak berjalan sesuai harapan sehingga berbuah somasi dari pemodal (investor) berinisial J. Yunu seorang pengusaha kuliner di Kota Cantik Palangka Raya tidak tinggal diam, dia pun kemudian melakukan perlawanan balik.
Melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran dan tim, pengusaha muda ini balik mensomasi mitra bisnisnya itu.
“Oleh sebab itu kami melakukan somasi balik pada hari Minggu (2/6/2024) kemarin. Kami beri tenggang waktu 2×24 jam untuk bermediasi sesuai dengan perjanjian dalam akte notaris, maunya bagaimana sih?” tegas pengacara muda handal ini kepada para wartawan di PN Palangka Raya, Senin (3/6/2024) siang.
Jeffriko menjelaskan, somasi balik yang pihaknya lakukan merupakan balasan dari somasi pihak J pada akhir bulan Mei 2024. Di sisi lain, pihaknya tidak memberi jawaban atas somasi itu.
“Pasalnya, isi somasi dari kuasa hukum J dinilai hanya fokus meributkan pembagian dividen yang bukan permasalahan sebenarnya,” ucapnya.
Awal Mula
Dia pun menceritakan awal mula permasalahan. Pada November 2023 lalu antara Yunu kliennya dan J menjalin kerja sama bisnis kuliner dengan nama SB yang terletak di Jalan Junjung Buih Palangka Raya.
Selanjutnya kerja sama itu mereka catatkan dalam akta notaris. Yunu berkedudukan sebagai pengelola dan branding (founder) sedangkan J bertindak sebagai investor dengan modal awal sebesar Rp300 juta.
Dalam akta notaris disepakati pembagian keuntungan atau deviden dengan komposisi 51 persen bagi Yunu dan J 49 persen.
Pada tiga bulan pertama, Desember hingga Februari 2024 bisnis kuliner berjalan lancar begitu juga dengan pembagian dividen. Namun pada bulan keempat dan kelima yakni Maret-April bisnis tidak membuahkan hasil. Akibatnya Yanu tidak bisa membagikan dividen.
“Tidak ada pembagian dividen sebabnya bulan Maret-April adalah bulan ramadhan (puasa). Saat itu bisnis hanya buka setengah hari. Omset menurun dan hanya cukup untuk membayar gaji karyawan dan untuk membeli bahan-bahan makanan dan minuman,” terang Jeffriko.
J Ambil Alih
Melihat kondisi itu, J kemudian mengambil alih bisnis kuliner tersebut dengan mengelolanya sendiri. Yuna pun memberikannya. Namun, tanpa sepengetahuan Yuna, secara tiba-tiba J mengubah nama usaha kuliner itu dari SB menjadi RN.
Selain itu, pihak J juga melakukan somasi kepada Yuna. Somasi meminta pembagian deviden dan laporan pertanggungjawaban dua bulan terakhir.
Sontak hal itu membuat pihak Yuna meradang. Bagaimana tidak, Yuna secara rutin selalu memberikan laporan keuangan kepada pihak J. Justru semestinya pihak J yang membagikan dividen karena telah mengambil alih bisnis itu sejak April 2024 sampai sekarang.
Menurut Jeffriko, tindakan J selaku investor diindikasikan telah melanggar isi akta notaris yang menyebutkan founder/pihak pertama yakni Yuna yang berhak mengganti nama bisnis kuliner itu.
“Selain itu di dalam akta disebutkan juga jika deviden tidak ada maka akan diberikan dalam kurun waktu satu tahun. Itu Patut diduga ada unsur wanprestasi yang dilakukan J selaku investor,” pungkasnya. (fer)