• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pengusaha Kuliner di Palangka Raya Somasi Balik Mitranya

Senin 3 Juni 2024
in Jurnal Palangka Raya
Advokat Jeffriko Seran (berjas) dan tim selaku kuasa hukum Yuna sesusai memberikan keterangan pers, Senin (3/6/2024). Foto: fernando rajagukguk

Advokat Jeffriko Seran (berjas) dan tim selaku kuasa hukum Yuna sesusai memberikan keterangan pers, Senin (3/6/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Akibat kerja sama bisnis kuliner yang tidak berjalan sesuai harapan sehingga berbuah somasi dari pemodal (investor) berinisial J. Yunu seorang pengusaha kuliner di Kota Cantik Palangka Raya tidak tinggal diam, dia pun kemudian melakukan perlawanan balik.

Melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran dan tim, pengusaha muda ini balik mensomasi mitra bisnisnya itu.

BeritaTerkait

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

“Oleh sebab itu kami melakukan somasi balik pada hari Minggu (2/6/2024) kemarin. Kami beri tenggang waktu 2×24 jam untuk bermediasi sesuai dengan perjanjian dalam akte notaris, maunya bagaimana sih?” tegas pengacara muda handal ini kepada para wartawan di PN Palangka Raya, Senin (3/6/2024) siang.

Jeffriko menjelaskan, somasi balik yang pihaknya lakukan merupakan balasan dari somasi pihak J pada akhir bulan Mei 2024. Di sisi lain, pihaknya tidak memberi jawaban atas somasi itu.

“Pasalnya, isi somasi dari kuasa hukum J dinilai hanya fokus meributkan pembagian dividen yang bukan permasalahan sebenarnya,” ucapnya.

Awal Mula

Dia pun menceritakan awal mula permasalahan. Pada November 2023 lalu antara Yunu kliennya dan J menjalin kerja sama bisnis kuliner dengan nama SB yang terletak di Jalan Junjung Buih Palangka Raya.

Selanjutnya kerja sama itu mereka catatkan dalam akta notaris. Yunu berkedudukan sebagai pengelola dan branding (founder) sedangkan J bertindak sebagai investor dengan modal awal sebesar Rp300 juta.

Dalam akta notaris disepakati pembagian keuntungan atau deviden dengan komposisi 51 persen bagi Yunu dan J 49 persen.

Pada tiga bulan pertama, Desember hingga Februari 2024 bisnis kuliner berjalan lancar begitu juga dengan pembagian dividen. Namun pada bulan keempat dan kelima yakni Maret-April bisnis tidak membuahkan hasil. Akibatnya Yanu tidak bisa membagikan dividen.

“Tidak ada pembagian dividen sebabnya bulan Maret-April adalah bulan ramadhan (puasa). Saat itu bisnis hanya buka setengah hari. Omset menurun dan hanya cukup untuk membayar gaji karyawan dan untuk membeli bahan-bahan makanan dan minuman,” terang Jeffriko.

J Ambil Alih

Melihat kondisi itu, J kemudian mengambil alih bisnis kuliner tersebut dengan mengelolanya sendiri. Yuna pun memberikannya. Namun, tanpa sepengetahuan Yuna, secara tiba-tiba J mengubah nama usaha kuliner itu dari SB menjadi RN.

Selain itu, pihak J juga melakukan somasi kepada Yuna. Somasi meminta pembagian deviden dan laporan pertanggungjawaban dua bulan terakhir.

Sontak hal itu membuat pihak Yuna meradang. Bagaimana tidak, Yuna secara rutin selalu memberikan laporan keuangan kepada pihak J. Justru semestinya pihak J yang membagikan dividen karena telah mengambil alih bisnis itu sejak April 2024 sampai sekarang.

Menurut Jeffriko, tindakan J selaku investor diindikasikan telah melanggar isi akta notaris yang menyebutkan founder/pihak pertama yakni Yuna yang berhak mengganti nama bisnis kuliner itu.

“Selain itu di dalam akta disebutkan juga jika deviden tidak ada maka akan diberikan dalam kurun waktu satu tahun. Itu Patut diduga ada unsur wanprestasi yang dilakukan J selaku investor,” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026
Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pembangunan dan Peresmian Jembatan Anjir

Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pembangunan dan Peresmian Jembatan Anjir

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.