Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana penganiyaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) pada Kamis (25/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun tersangkanya adalah seorang pria berinisial P yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tersangka P diduga melakukan penganiyaan pada Minggu (1/10/ 2023) pukul 19.30 WIB bertempat di rumahnya di Jalan Rekreasi Remaja No. 10, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Dodik pun membeberkan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut.
“Peristiwa bermula dari saksi korban Dra. EY bersama saksi T menagih hutang ke rumah tersangka. Kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan saksi korban,” kata Dodik.
Tidak terima, sambung dia, tersangka mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban tersandar di tembok. Belum cukup, lalu tersangka menendang bagian perut dan tangan menggunakan kaki kiri sebanyak dua kali.
Melihat itu, saksi T langsung menarik badan saksi korban dengan maksud menghentikan perbuatan tersangka.
Berdasarkan kesimpulan Surat Visum et Repertum dari RSUD Muara Teweh dengan Nomor Rekam Medik : 01/305/R.Med/X/2023 tanggal 01 Oktober 2023 disebutkan saksi korban Dra. EY mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain ersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Selanjutnya, tersangka beritikad baik untuk mengganti kerugian atas luka yang dialami korban dan telah membayar lunas hutangnya sebagaimana tercantum dalam surat perdamaian.
Ekspos penghentian penuntutan dilakukan secara virtual. Ekspos dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, Aspidum, Suyanto dan Kajari Barut Guntur Triyono dan Kasi Oharda, Dwinanto Agung Wibowo dan Jaksa Fungsional Kejati Kalteng, Wagiman. (fer)









