PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Imam Wijaya, S.H., M.HUM., melalui Kasie Penkum Kejati Kalteng H. Rustianto, S.H., M.AP., mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara pada saat sedang dilakukan penyelidikan oleh intelijen kejaksaan maka masih dimungkinkan untuk menghentikan penyelidikannya.
Penjelasan tersebut disampaikannya ketika dikonfirmasi menyikapi tindakan Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja yang menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Gunung Timang dengan alasan telah dikembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp. 291.627.997 beberapa waktu lalu.
“Dapat dihentikan penyelidikannya dibuktikan dengan menunjukkan bukti setornya ke kas negara/daerah,” kata H. Rustianto kepada wartawan JurnalBorneo.co.id di ruang kerjanya, Jumat (26/2/2021) pukul 09.32 WIB.
Namun, lanjutnya, bila pengembalian kerugian negara saat sudah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan maka perkara itu tetap dilanjutkan.
“Bila pengembalian terjadi pada tahap penyidikan maka pengembaliannya merupakan barang bukti yang akan disampaikan di persidangan. Perkaranya tetap dilanjutkan,” terangnya.
Diakhir penjelasannya, pria yang sebentar lagi menduduki jabatan Kabag Hukum Kejari Katingan, berjanji akan memberikan penjelasan terperinci setelah surat laporan penghentian penyelidikan Kajari Barut tersebut diterima dan dipelajari. (fer)