Tamiang Layang, Jurnalborneo.co.id – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melarang perangkat desa atau staf desa menjabat sebagai penyelenggara Pemilukada pada pemilihan kepala daerah (pilkada ) serentak 2020.
Pasalnya, menurut Bupati Ampera, nanti sebagai sekretariat PPS ada 3 orang maka sebagai anggota PPS bukan perangkat desa. Karena kalau perangkat desa rangkap jabatan (jadi penyelenggara pemilukada) dikuatirkan akan ternganggu pelaksanaan kegiatan APBDes yang memerlukan perhatian agar pelaksanaanya lebih baik.
“Perangkat desa harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya menjalankan roda pemerintahan desa dalam melaksanakan program APBDes dan jangan sampai ada yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilukada,” tegas Ampera, Minggu, (8/3/2020).
Lebih lanjut Bupati Ampera menegaskan, perangkat desa dilarang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karena jika ada perangkat desa yang merangkap jabatan PPK dan PPS tentu akan mengganggu jalannya pelayanan pada pemerintahan desa dalam menjalankan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes),” tegas Ampera.
Dijelaskan Ampera, untuk memastikan agar pelaksanaan APBDes berjalan maksimal, diminta kepada dinas terkait kiranya segera mengingatkan aparatur desa melalui camat untuk diteruskan kepada perangkat desa, supaya tidak merangkap jabatan dengan menjadi PPK dan PPS sebagaimana dalam aturan maksimal perundang undangan tentang Desa.
“Kalau ada perangkat desa yang rangkap jabatan (menjadi anggota PPK dan PPS,red) diminta kepada dinas terkait memanggil aparat desa melalui camat. Nantinya kepada aparatur desa diberi pilihan untuk tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPK maupun PPS. Intinya perangkat desa harus memilih satu,” tegasnya.
Selain itu, tambah Ampera lagi, kepada Bawaslu Kabupaten melalui Panwaslu Kecamatan agar segera mengklarifikasi kepada PPK masing-masing kecamatan yang dinyatakan lulus.
Jika aparat desa dilantik menjadi PPK dan PPS, Panwaslu kecamatan merekomendasikan pembatalan. Hal itu dikatakan Bupati untuk menjawab atas beredar informasi bahwa perangkat desa ikut tes di KPU Kabupaten Bartim untuk penyelenggara Pilkada 2020. Mereka merupakan pejabat aparatur desa yang sekarang jadi berpolemik, demikian kata Ampera. (tim/red)