PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Menjelang semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi umat Muslim, perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Sesuai ketentuan THR diberikan minimal 7 hari (H-7) sebelum Lebaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan saat merayakan Lebaran.
Ketua DPC Serikat Buruh Federasi HUKKATAN KDBSI Kabupaten Mura, Seniadihnoor meminta kepada perusahaan selaku pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah Mura, wajib memperhatikan THR bagi karyawan. Hal ini sesuai dengan amanat, Surat Edaran Menteri Tenaga kerja Repulik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor: 6 Tahun 2016. Yang menjadi Hak mutlak para Buruh atau Pekerja.
Menurut Seni, sapaan akrabnya kepada wartawan Jurnalborneo.co.id, Sabtu (24/4/2021), tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar atau memberikan Tunjangan THR keagamaan. Walaupun pada musim Pandemi Covid-19 pada saat ini. Karena itu memang menjadi kewajiban, sehingga mutlak bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan hak kepada karyawannya tersebut.
“Disisi lain saya juga berharap, jika prusahaan tidak mampu juga melakukan pemberian hak THR keagamaan pada tepat waktunya, maka pelaku usaha tersebut harus berdiskusi dan melakukan kesepakatan kepada buruh atau pekerja untuk mencari solusi terbaiknya supaya tidak menjadi permasalahan ke depannya diantara dua belah pihak,” katanya.
Karena kesejahteraan karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan, maka dari itu saya berharap perusahaan harus memperhatikan kewajiban perusahaan, tambah Seni. (Kpl)