Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya tidaklah main main.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di depan Lobi Mapolda setempat, Kamis (6/10/2022) pukul 09.00 WIB.
“Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan sembilan tersangka serta barang bukti sebanyak 1.223,91 gram sabu,” kata Eko.
Dijelaskannya penangkapan para tersangka dilakukan di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim) selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2022 sejak 5 sampai 29 September 2022.
Di tempat yang sama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., membeberkan dari delapan kasus yang diungkap empat kasus diantaranya berasal dari Palangka Raya dengan mengamankan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram.
Sedangkan di Kotim sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram.
“Jadi total sebanyak 1.223,91 gram sabu berhasil kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan bedasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri,” ucap pejabat kepolisian penyandang tiga melati ini.
Nono juga menambahkan, barang bukti sabu yang berhasil disita berasal dari Pontianak dan Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalteng.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan narkoba turut dihadiri Kajati Kalteng, BNNP Kalteng, Ketua PN dan BPOM atau yang mewakili. (tbn/red)