Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tim penyidit Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan pemasangan garis polisi pada ruko 2 lantai 3 pintu milik Alim Ferry Sanjaya atau Koh Ferry yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Palangka Raya, Selasa (19/12/2023) siang.
Pemasangan garis batas polisi berwarna kuning dengan tulisan yang berwarna hitam bertujuan untuk mempermudah penyelidikan atas perkara pemasangan spanduk dan penggebokan pintu ruko milik Koh Ferry yang dilakukan secara sepihak oleh M. Alpian F. Arifin.
Sebelumnya pada awal Oktober 2023, perkara pemasangan spanduk dan penggebokan pintu ruko milik itu dilaporkan oleh Koh Ferry didampingi penasihat hukumnya Pua Hardinata ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pelaporan didampingi juga oleh isteri dari almarhum H. Kastoloni yang merupakan mitra bisnis Koh Ferry.
Koh Ferry merasa keberatan dan terancam keselamatan diri dan keluarganya. Termasuk juga kuatir terhadap keamanan tanah dan bangunan yang telah dikuasainya.
Saat ditemui di lokasi, Pua Hardinata memberikan apresiasinya kepada penyidik Polda Kalteng. Pemasangan garis polisi itu menandakan pelaporan pihaknya pada 3 bulan lalu telah ditindaklanjuti.
Menurutnya, tindakan memasang spanduk dan menggembok ruko milik kliennya beberapa waktu lalu tidak lah pantas dilakukan. Meskipun ada perkara hukumnya tetapi semestinya dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di dalam dunia hukum itu penyelesaian terhadap suatu kasus atau permasalahan yang terindikasi adanya tindak pidana semestinya melalui koridor hukum yang berlaku maupun kepatutan, kewajaran dan kepantasan. Janganlah bertindak maunya sendiri,” ucap pengacara senior Kalteng ini.
Dia berharap agar peristiwa perbuatan tidak menyenangkan dan kekuatiran atas keamanan dan keselamatan klien dan keluarganya yang dilakukan oleh pihak M. Alpian F. Arifin tidak terulang lagi.
“Karena ketidaknyamanan atas perbuatan tersebut oleh karenanya dilakukan pelaporan ke Polda Kalteng. Tindakan tersebut dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi dunia hukum sehingga tidak bertindak semaunya sendiri,” tegasnya.
Haruman Supono selaku kuasa hukum M. Alpian F. Arifin sebagaimana dikutif dari borneonews.com mengatakan tindakan kliennya memasang spanduk bertujuan untuk mendapatkan respons dari pihak Koh Ferry.
Ia mengharapkan penyelesaian dengan damai dapat tercapai antara kedua belah pihak. Penyelesaian dapat dicapai melalui mekanisme non litigasi.
“Spanduk tersebut dianggap sebagai upaya untuk membuka jalur komunikasi antara kedua belah pihak,” ucapnya.
Sekedar diketahui, perkara itu bermula dari klaim M. Alpian F. Arifin yang menyebut ruko tiga pintu 2 lantai tersebut telah dibelinya dari almarhum H. Kastoloni semasa hidup. Sebagai buktinya adalah kuitansi pembelian.
Selaku pemilik tanah dan ruko, Koh Ferry menyatakan klaim itu tidak benar. Dia merasa legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan kuat dan telah menguasai tanah bangunan cukup lama.
Dia pun menyangkal keabsahan kuitansi tersebut. Dia menyebut, bahwa keterangan mengenai lokasi tanah yang tercantum dalam kuitansi adalah tidak benar.
Keyakinan Koh Ferry diperkuat oleh keterangan istri almarhum H. Kastoloni yang menyebut tidak benar terjadi jual beli antara suaminya dengan M. Alpian F. Arifin. (fer)