• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 April 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Polda Kalteng Pasang Garis Polisi, Tindak Lanjut Pelaporan Koh Ferry

Pua Hardinata: Ini Jadi Pembelajaran Hukum

Selasa 19 Desember 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tim penyidit Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan pemasangan garis polisi pada ruko 2 lantai 3 pintu milik Alim Ferry Sanjaya atau Koh Ferry yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Palangka Raya, Selasa (19/12/2023) siang.

Pemasangan garis batas polisi berwarna kuning dengan tulisan yang berwarna hitam bertujuan untuk mempermudah penyelidikan atas perkara pemasangan spanduk dan penggebokan pintu ruko milik Koh Ferry yang dilakukan secara sepihak oleh M. Alpian F. Arifin.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Sebelumnya pada awal Oktober 2023, perkara pemasangan spanduk dan penggebokan pintu ruko milik itu dilaporkan oleh Koh Ferry didampingi penasihat hukumnya Pua Hardinata ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pelaporan didampingi juga oleh isteri dari almarhum H. Kastoloni yang merupakan mitra bisnis Koh Ferry.

Koh Ferry merasa keberatan dan terancam keselamatan diri dan keluarganya. Termasuk juga kuatir terhadap keamanan tanah dan bangunan yang telah dikuasainya.

Saat ditemui di lokasi, Pua Hardinata memberikan apresiasinya kepada penyidik Polda Kalteng. Pemasangan garis polisi itu menandakan pelaporan pihaknya pada 3 bulan lalu telah ditindaklanjuti.

Menurutnya, tindakan memasang spanduk dan menggembok ruko milik kliennya beberapa waktu lalu tidak lah pantas dilakukan. Meskipun ada perkara hukumnya tetapi semestinya dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di dalam dunia hukum itu penyelesaian terhadap suatu kasus atau permasalahan yang terindikasi adanya tindak pidana semestinya melalui koridor hukum yang berlaku maupun kepatutan, kewajaran dan kepantasan. Janganlah bertindak maunya sendiri,” ucap pengacara senior Kalteng ini.

Dia berharap agar peristiwa perbuatan tidak menyenangkan dan kekuatiran atas keamanan dan keselamatan klien dan keluarganya yang dilakukan oleh pihak M. Alpian F. Arifin tidak terulang lagi.

“Karena ketidaknyamanan atas perbuatan tersebut oleh karenanya dilakukan pelaporan ke Polda Kalteng. Tindakan tersebut dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi dunia hukum sehingga tidak bertindak semaunya sendiri,” tegasnya.

Haruman Supono selaku kuasa hukum M. Alpian F. Arifin sebagaimana dikutif dari borneonews.com mengatakan tindakan kliennya memasang spanduk bertujuan untuk mendapatkan respons dari pihak Koh Ferry.

Ia mengharapkan  penyelesaian dengan damai dapat tercapai antara kedua belah pihak. Penyelesaian dapat dicapai melalui mekanisme non litigasi.

“Spanduk tersebut dianggap sebagai upaya untuk membuka jalur komunikasi antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Sekedar diketahui, perkara itu bermula dari klaim M. Alpian F. Arifin yang menyebut ruko tiga pintu 2 lantai tersebut telah dibelinya dari almarhum H. Kastoloni semasa hidup. Sebagai buktinya adalah kuitansi pembelian.

Selaku pemilik tanah dan ruko, Koh Ferry menyatakan klaim itu tidak benar. Dia merasa legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan kuat dan telah menguasai tanah bangunan cukup lama.

Dia pun menyangkal keabsahan kuitansi tersebut. Dia menyebut, bahwa keterangan mengenai lokasi tanah yang tercantum dalam kuitansi adalah tidak benar.

Keyakinan Koh Ferry diperkuat oleh keterangan istri almarhum H. Kastoloni yang menyebut tidak benar terjadi jual beli antara suaminya dengan M. Alpian F. Arifin. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Masyarakat Diharapkan Dapat Mengawasi Intoleransi, Begini Kata Suriansyah Halim

Masyarakat Diharapkan Dapat Mengawasi Intoleransi, Begini Kata Suriansyah Halim

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.