Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto meminta dengan tegas supaya LM tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019-2020 segera menyerahkan diri.
“Kami imbau agar yang bersangkutan sebisanya menyerahkan diri demi penyelesaian perkara ini,” tegas Setyo di depan para awak media, Senin (19/8/2024) pagi.
Hal itu disampaikannya pada jumpa pers perkembangan kasus dugaan korupsi Gedung Expo di Sampit yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng. Tampak hadir Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan, pelaksanaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR yang berada di Jalan Cilik Riwut Sampit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,535 miliar lebih,” katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan 3 orang tersangka yakni ZL selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2019-2020, LM selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan FZ selaku CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.
Dalam proses penyidikan tersangka ZL dan LM melarikan diri sehingga Polda Kalteng pada 19 Juli 2024 menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Dirreskrimsus Nomor: DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus. Sedangkan tersangka FZ telah ditahan.
“Berkat kerja keras akhirnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap ZL di lokasi di Apartemen Geen Pramuka Jakarta, tepat tanggal 17 Agustus 2024,” ucap Erlan.
Selanjutnya sekira jam 07.15 WIB tersangka DPO atas nama ZL dilakukan penangkapan dan dibawa menuju ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka LM yang juga masuk DPO.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Untuk diketahui, pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multi years yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih dengan menggunakan dana APBD Kotim tahun anggaran 2019-2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.
Zulhaidir sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng. Namun, Majelis Hakim memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan. Persidangan dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2024. (fer)