PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dalam kurun waktu 6 hari, dari tanggal 24-30 Mei 2021 Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap 9 orang budak sabu. Penangkapan berasal dari 5 kabupaten yang berbeda yakni Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Seruyan dan Kotawaringin Timur.
Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 53 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 184,52 gram dan barang bukti lainnya.

“Meski pandemi Covid-19, Ditresnarkoba Polda Kalteng tetap tidak kendor dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terbukti, keaktifan dan kegigihan direktorat yang dipimpin Kombes Pol. Nono Wardoyo,S.IK., M.H., dalam waktu kurang lebih 6 hari menangkap ke-9 nya,” kata Kasubbid Penmas Polda Kalteng AKBP Murianto mewakili Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., kepada para awak media dalam jumpa pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (3/6/2021) pukul 10.00 WIB.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo,S.IK., M.H., menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan buronan tahanan yang kabur dari Lapas Narkotika Kasongan pada tahun 2015 silam.
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kasongan, ternyata benar tersangka berinisial AS (34) yang kami amankan pada tanggal 30 Mei 2021 merupakan pelarian dari lapas tersebut pada tahun 2015,” terang Nono.
Dijelaskannya, AS ditangkap dipinggir jalan Palangka Raya-Kuala Kurun tepatnya di wilayah Desa Hanua, Kecamatan Banama Tingang Pulang Pisau. “Dari tersangka AS didapat barang bukti 4 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 15,34 gram,” tegas perwira menengah dengan tiga melati ini.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kasongan Ahmad Hardi mengungkapkan tersangka AS kabur dari lapas pada tanggal 25 Desember 2015 yang lampau.
“AS melarikan diri pagi-pagi subuh tanggal 25 Desember 2015. Saat itu, AS mengambil makanan di luar karena AS telah dipercaya menjadi tahanan pendamping (tamping) untuk memasak di dapur. Dia kabur memamfaatkan kelengahan petugas,” terang Kalapas
Ditambahkannya, bahwa tersangka AS merupakan napi kasus narkoba yang dihukum dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Sewaktu AS kabur, dia sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 11 bulan. Dengan adanya kasus yang baru ini maka vonis pidana penjaranya yang baru akan ditambah dengan masa hukuman yang belum dia jalani,” pungkas Ahmad Hardi.
Kini kesembilannya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Berikut data lokasi penangkapan dan bukti yang didapat dari masing-masing tersangka :
1. MR (35) ditangkap pada tanggal 24 Mei 2021 sekitar jam 18.30 WIB di ruas jalan Jenderal Sudirman Km 75 Perumahan BTN Selunuk Seruyan dengan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 40,50 gram.
2. JS (38) ditangkap pada tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 07.30 WIB di Desa Bajuh Kapuas dengan 5 paket diduga sabu dengan berat bruto 24,84 gram.
3. HD (43) ditangkap pada tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 18.00 WIB di halaman belakan sebuah rumah di jalan Tjilik Riwut Km 87 Pundu Kotawaringin Timur dengan 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 35 gram.
4. AS (21) ditangkap pada tanggal 29 Mei 2021 sekitar jam 12.00 WIB di jalan Perkutut 5 Sawahan Ketapang Kotawaringin Timur dengan 7 paket diduga sabu dengan berat bruto 34 gram.
5. UCB (39) ditangkap pada tanggal 29 Mei 2021 sekitar jam 21.00 WIB di jalan Jati Raya I (barak cream pintu no 4) Panarung Palangka Raya dengan 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,56 gram.
6. MF (27) dan IS (36) ditangkap pada tanggal 30 Mei 2021 sekitar jam 19.00 WIB di Baamang Kotawaringin Timur dan di Panarung Palangka Raya dengan 5 paket diduga sabu dengan berat bruto 25 gram.
7. YH (40) ditangkap pada tanggal 30 Mei 2021 sekitar jam 13.30 WIB di Desa Tambak Banama Tingang Pulang Pisau dengan 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,28 gram.
8. AS (34) ditangkap pada tanggal 30 Mei 2021 sekitar jam 15.30 WIB di pinggir jalan Palangka Raya-Kuala Kurun disekitar Desa Hanua Banama Tingang Pulang Pisau dengan 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 15,34 gram. (fer)