KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Maraknya kendaraan berknalpot bising di wilayah Kecamatan Hanau semakin meresahkan masyarakat. Sebagian warga, mengeluh dengan semakin maraknya penggunaan knalpot racing karena sangat mengganggu pendengaran.
Sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Sebagai pengemban tugas Pelindung, Pengayom serta Pelayan Masyarakay, Kepolisian Sektor Hanau merespon dengan melakukan Razia knalpot Brong di SMAN 1 Hanau, Senin (15/11/2021).
Benar saja, petugas menemukan motor knalpot racing milik siswa. Sepeda motor tersebut langsung diamankan di Mapolsek Hanau. Sebagai efek jera, para pelajar yang membawa sepeda motor bersuara bising tersebut juga dipanggil untuk dibina dan membuat surat pernyataan.
Kapolsek Hanau Ipda Ihsan Tio Basir, S. Tr. K. mengatakan, knalpot racing memang sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Kami wajibkan para pelajar agar segera mengganti dengan knalpot standar. Sepeda motor yang sudah diganti knalpotnya dan dapat menunjukan surat kelengkapannya kami perbolehkan mengambil kendaraanya,” ujar Kapolsek.
Razia ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya di bidang lalu lintas.
“Untuk cipta kondisi yang kami gelar di beberapa sekolah ini, masih bersifat toleransi terkait dengan penindakan,” katanya.
Ke depan, kata dia pihaknya akan menggelar operasi kepolisian dalam rangka penertiban terhadap seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot racing untuk semua kalangan. Sebelumnya juga kami telah melakukan kegiatan serupa di SMKN 1 Hanau, SMPN 1 Hanau serta Hunting di Jalan B. Entong dan hasilnya cukup banyak kendaraan yang kami amankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standart pabrikan.
“Tanpa terkecuali dan kami akan berlakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau para orangtua, guru, tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendidik dan membina anak-anak muda yang memiliki kecenderungan melakukan tindakan melawan hukum khususnya mengganggu ketertiban umum. (Tbn)









