PALANGKA RAYA, Jurnal Borneo.co.id – Dalam kurun waktu 3 hari, mulai tanggal 4-7 Juli 2021, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus tiga orang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Total barang bukti (barbuk) sabu yang diamankan sebanyak 372,70 gram.
Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 00.300 WIB di pinggir jalan Temenggung Tilung, Menteng Palangka Raya. Di tempat ini, diringkus MF bin SAJ berusia 36 tahun. Warga jalan Cumi-cumi Palangka Raya ini ditangkap bersama 7 paket sabu seberat 253,38 gram dan barbuk lainnya.
MF mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mr. X yang berada di Banjarmasin, Kalsel. Bila sabu terjual habis, MF menerima upah sebesar Rp. 12,5 juta.
Kemudian, Direktorat yang dipimpin Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menangkap lagi dua orang terduga pengedar sabu di wilayah yang berbeda pada tanggal 6 Juli 2021 dengan waktu yang bersamaan sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka pengedar sabu kedua yang ditangkap adalah seorang pria berinisial MN Bin Sa’i. Pria berusia 39 tahun ini diringkus di salah satu rumah yang berada di jalan Lintas Pujon Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas.
Tersangka yang beralamat di jalan Belitung Laut Gg Sariawan RT.007 Kelurahan Beliang Utara Banjarmasin Barat Kalsel diamankan bersama 6 paket sabu seberat 30,26 gram dan barbuk lainnya.
Tersangka MN Bin Sa’i membeli sabu sebanyak 1 kantung seberat 50 gram di Banjarmasin. MN baru membayar Rp 2 juta sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar setelah habis terjual. Oleh MN, sabu dijual dalam bentuk paketan kepada para penambang emas ilegal di Pujon dan sekitarnya dengan harga bervariasi.
“Orang ketiga yang kami tangkap merupakan seorang perempuan berinisial LIS alias Ana (41). Perempuan asal jalan Sumber Waru Banyuwangi Jatim ini ditangkap di sebuah rumah di jalan Sudirman Km 12 Gg Pasiran RT 04 RW 05 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kotim. Dari tangannya diamankan 14 paket sabu seberat 89,06 gram dan barbuk lainnya,” kata Kombes Pol. Nono Wardoyo mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Kamis (8/7/2021) pagi di Mapolda Kalteng.
Dari pengakuan LIS alias Ana (41), lanjutnya, sabu dia beli dari seorang bandar di Pulau Jawa dengan cara menghubungi via telepon. Kemudian sabu pesanannya dikirim kurir suruhan bandar tersebut ke alamat Ana di Sampit. Setibanya kurir di jalan depan rumah Ana lalu kurir melempar sabu itu ke depan pintu rumah.
“Sabu tersebut diedarkan tersangka LIS alias Ana kepada para sopir truk di wilayah Kotim. Tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama 3 bulan ini,” terang perwira menengah ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga budak sabu dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan denda Rp 1 M dan maksimal penjara 20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 10 M. (fer)
(FOTO UTAMA : Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. (duduk,kemeja hitam)