KUALA KURUN, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap terduga pengedar narkotika golongan I jenis Sabu di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lintas Kurun – Tewah Km 07 Kecamatan Kurun, Gumas belum lama ini.
Kapolres Gumas AKBP Rusdi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut, Senin (12/10/2020) malam.
Disebutkannya, pihaknya sangat serius untuk memberantas tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya,
“Buktinya, pengungkapan kasus kali ini berselang hanya beberapa waktu setelah menerima laporan masyarakat. Hanya bermodalkan sedikit informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP yang berada di sebuah Karaoke Anglin Jalan Lintas Turun – Tewah Km 07 Kecamatan Kurun, Gumas, Kalteng guna mengupas pelaku berinisial AI (38),” katanya seperti dikutif dari laman resmi Polda Kalteng Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Tidak puas dengan hasil penggeledahan ketika berada ditempat karaoke, tambahnya, karena curiga, aparat penegak hukum lantas menyasar ke tempat tinggal terlapor yang tidak jauh dari tempat dia bekerja.
“Benar saja, ditempat tinggal pelaku AI ini, kami berhasil menemukan sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor 1,38 Gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit Hp merk Oppo tipe A92 warna biru metalik dan uang tunai sejumlah Rp. 300 ribu,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, dengan terungkapnya kasus yang melibatkan salah satu wanita tersebut, pihaknya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera memberikan laporan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
“Karena pada dasarnya, institusi Polri tidak akan bekerja maksimal tanpa adanya dukungan masyarakat,” tutupnya.(*/fer)