SAMPIT, Jurnalborneo.co.id – Tiga orang warga Kota Sampit terduga penjual dan Bandar togel masing-masing YM (26), Warga Jalan Kopi dan BM (62), DP (33) warga Jl. Baamang tengah 1 gang Reformasi, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, Kamis (24/09/2020) Pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Adboel Harris Jakin, S.I.K., M.Si pada saat Konferensi Pers mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi togel bermula dari laporan masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka BM yang merupakan penjual togel kita amankan saat sedang menjual kupon togel kepada pembeli di rumahnya. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan,” katanya
Lebih lanjut disampaikan, setelah mengamankan BM, kemudian hasil pengembangan hingga mengungkap bahwa yang menjual togel online adalah anaknya DP Kemudian bandar berinisial DP diamankan. Selanjutnya dari keterangan terlapor DP dilakukan pengembangan ke rumah pengepul togel yang bernama YM.
“BM dan DP ini merupakan penjual togel eceran yang menyetorkan hasil penjualannya kepada YM. Ketiganya berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa uang pasangan togel sebesar Rp756 ribu, satu buku tulis untuk rekapan togel, satu bolpoin dan empat buah handphone.
“Kepada para tersangka kita kenakan persangkaan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (Tbn)