PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Untuk kesekian kalinya, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Puntun. Kali ini dari seseorang berinisial MH alias A bin T (39) yang diduga pengedar sabu. Oleh sebagian masyarakat, Puntun digelari “Kampung Ambon”nya Kota Palangka Raya.
Kampung Ambon adalah satu tempat di DKI Jakarta yang diduga salah satu pusat peredaran narkotika jenis sabu dan kerap kali dilakukan razia besar-besaran oleh Polda Metro Jaya.
Dalam siaran persnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.Hum menjelaskan penangkapan terlapor MH alias A bin T (39) berkat laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Murjani, Gang Hijrah No. 52 RT.003 RW.VIII Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya (Puntun), Kamis (1/9/2020) sekitar jam 15.50 WIB,” terang Kabid Humas.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti 30 paket sabu dengan berat kotor setara 146,93 gram, 1 timbangan digital merk Camry warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., menjelaskan modus operandinya adalah terlapor diperintah oleh seseorang atau Mr. X untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Palangka Raya dengan mendapat untung sekitar Rp 500 ribu per gram.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng,” tutup Bonny.
Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fer)