SAMPIT, jurnalborneo.co.id — Dalam Upaya kembali mendapatkan haknya sebagai pemilik kebun sawit di Desa Pelantaran seluas 790 Hektar, terus dilakukan Alpin Laurence dan kawan-kawan.
Kasus yang terjadi Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Alpin Laurence, Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang langsung Datang ke kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Jumat (24/3/2023).
Kuasa Hukum yang Didampingi Wahyu Daeny, selaku salah satu pemegang saham, disambut langsung masyarakat Pelantaran yang bekerja di kebun tersebut. Sejumlah permasalahan dan persoalan yang terjadi kemudian dikumpulkan untuk bisa segera ditindaklanjuti.
Ricky menyebutkan, kedatangannya dari Jakarta sebagai kuasa hukum dari Alpin Laurence, di mana terkait permasalahan tentang sengketa perkebunan yang selama ini dikelola oleh Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya Acen alias Hok Kim yang ada di sana.
Dilihat Dari pokok masalah dengan dokumen-dokumen yang ada, ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan.
Di mana Acen alias Hok Kim diduga memalsukan akta asli yang tidak sesuai peruntukannya. Pertama dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dengan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.
“Jadi akta keluar, sementara KTP-nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contoh akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” ucapnya, didampingi Brigjen Pol Purn Ishak Robinson.
Lebih lanjut pria yang tunjuk sebagai kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, melihat adanya laporan pertanggungjawaban, baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan. Dimana Hok Kim melaporkan kepada Alpin Lawrence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut.
Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan (pemilik).
“Dari mana dasarnya Hok Kim mengaku pemilik, kalau dia yang melaporkan pertanggungjawaban. Kan gak mungkin,” pungkasnya.
Ricky meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.
“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan ini, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tuturnya. (Mads)