LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Polres Lamandau gelar press release tindak pidana kasus pembunuhan berencana di Barak C1, Afdeling 7B LA, didalam lingkungan perusahaan di
Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau di Aula Satryo Pambudi Luhur Mapolres Lamandau, Jumat (17/12/2021).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo memimpin langsung press release didampingi Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihuran, SIK, MIK., dan Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha STK., SIK, MH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/XII/2021/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tanggal 13 Desember 2021 telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana. Akhirnya pihak Satreskrim Polres Lamandau menetapkan tersangka AT (33) pelaku tunggal pembunuhan terhadap YN (30) didalam lingkungan perusahaan Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau, Senin (13/12/2021) sekitar jam 01.00 wib dini hari.
Atas Kerja keras Kepolisian Polres Lamandau dengan berbagai pihak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana. Kronologi kejadian bermula setelah tersangka AT (33) meminum-minuman berakohol di rumah temannya, terjadi cekcok antara tersangka AT dengan istrinya pada Pukul 19.30 WIB. Kemudian korban YN turut serta dalam adu mulut bahkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada istri tersangka.
Karena korban (YN) ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka (AT) kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh (YN).
Kapolres Lamandau Arif Budi Purnomo membeberkan, tersangka (AT) mempersiapkan sebuah pisau yang biasa digunakan untuk bekerja di kebun, namun niat tersebut sempat dibatalkan karena korban (YN) belum tertidur.
Setelah listrik di barakan tersebut padam pada Pukul 00.00 WIB, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul. Bahkan, tersangka berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya untuk membunuh korban.
Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur Kemudian menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Kemudian tersangka mengangkat jasad korban dan dibawa menggunakan angkong ke sebuah embung rawa berjarak 200 meter dari rumah untuk dibuang, selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamandau, petugas berhasil menangkap tersangka AT (33) beserta sejumlah barang bukti diantaranya dua buah pisau, pakaian, satu buah angkong, jam tangan dan celana pendek yang digunakan tersangka untuk membersihkan darah.
Atas kasus ini, tersangka kini ditahan di Polres Lamandau dan dikenakan pasal 340 KUHP pidana Subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(by)
FOTO : Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menanyai tersangka AT. *by.