KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Resor Seruyan gelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 gram yang bertempat di Mapolres Seruyan, Selasa, (11/01/2022).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, S.Sos., mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” ucap Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Iptu Andri Wicaksono mengungkapkan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Narkotika yang mana dari hasil penindakan tersebut telah berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yakni IG,TN,ATA, dan AA.
“Mari kita semua bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta Bangsa kita dari Bahaya Narkotika, tidak akan ada kenikmatan yang didapat dengan barang haram tersebut, yang terjadi hanyalah kesengsaraan serta penyesalan seumur hidup,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Tbn)